KETUA FORUM DA’I & DA’IYAH PROVINSI BENGKULU Rahman Tamrin. S.Ag mengatakan bahwah politik uang dan pemberian imbalan ( Risywah) untuk mengarahkan pilihan baik dalam pilkada maupun pemilu lainnya,masuk dalam kategori HARAM.( sangat di Murkai Oleh Allah.Swt.
“Politik uang ( Risywah) termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun adalah haram, Ketua FORUM ( FDDPB) menekankan, jika pemilih diarahkan untuk memilih orang lain dan dibayar, hukumnya haram. Keduanya, baik orang yang diberi maupun pemberi melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan.
Menurut dia, permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram dan termasuk risywah (suap).
“Pemberian imbalan hukumnya haram karena termasuk kategori risywah (suap) atau membuka jalan risywah apalagi jika hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya,” kata dia.
Kemudian, meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung atau dipilih sebagai calon Baik Calon Gubernur dan Bupati serta Calon anggota legislatif, kepala daerah dan jabatan publik lain padahal itu tugasnya maka hukumnya haram.
“Begitu juga, meminta suatu imbalan kepada seseorang padahal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab serta kewenangannya maka hukumnya adalah haram,”
Maka Pihak – pihak yang bertanggung Jawab harus peka terhadap hal tersebut…Kalu asalnya dari Haram maka hasinya akan haram semuanya akan dioertanggung jawabkan di dunia dan di Aghirat sudah terjadi di belakangan ini banyak para Pejabat Negara yang telah menerimah HUKUMAN. mudah – mudahan ini jangan sampai terjadi.khususnya masyarakat di Provinsi Bengkulu ini..
Komentar