Bengkulu nurani indonesia. Com = Tidak semua orang mumpuni untuk menjadi imam dalam sholat. Tetapi dalam kita menghadapi WABAH VIRUS CORONA ini kita sebagai kepala rumah tangga atau Anak laki – lai dalan keluarga kita dituntut untuk mampu mau tidak mau untuk itu Ada beberapa syarat yang harus diikuti. Ini syarat menjadi imam yang perlu kita ketahui.
Bacaan imam tidak fasih atau tidak sesuai dengan tajwid dalam Al-Quran sebaiknya jangan dulu memimpin sholat berjamaah. “Makhraj” dan gerakan sholat yang sempurna sangat dibutuhkan untuk menjadi imam.
Dalam sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas’ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada kriteria orang yang paling berhak menjadi imam shalat.
Lalu, apa saja syarat sah menjadi imam dalam sholat berjamaah?
1. Islam
Ini tentunya sudah jelas. Syarat sah untuk menjadi seorang imam dalam sholat harus beragama Islam dan hal ini mutlak. Jadi seorang yang kafir akidahnya tidak sah untuk menjadi imam sholatnya seorang muslim.
2. Berakal
Seorang yang mabuk, gila atau hilang akal karena penyakit, tidak sah menjadi imam sholat. Bahkan sholat untuk dirinya sendiri sudah batal.
3. Balig
Tidak sah berjamaah kepada mereka yang belum mimpi basah, meskipun sudah mampu membedakan baik dan buruk.
4. Laki-laki
Seorang perempuan atau banci tidak memimpin sholat jamaah yang diikuti oleh laki-laki. Baik itu dalam melakukan sholat maupun wajib. Apabila makmumnya semua perempuan maka tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki. Perempuan boleh menjadi imam bagi makmum perempuan lainnya.
5. Suci dari Hadas dan Najis
Tidak sah sholatnya bagi seseorang yang masih menanggung hadas, baik itu kecil maupun besar. Menjadi imam juga tidak sah ketika seseorang yang masih terkena najis pada dirinya.
6. Bagus Bacaan dan Menyempurnakan Rukun Sholat
Seorang imam hendaknya memperindah bacaannya pada saat menjadi imam. Begitu pula tidak sah imam yang tidak bisa melakukan rukuk, sujud, dan duduk dalam sholat dengan benar.
7. Imam Tidak Sedang Makmum Pada Selainnya
Jika kita masuk ke masjid dan menemui jamaah yang safnya berantakan, maka pastikan kita tidak bermakmum pada makmum lainnya. Ketika ingin menjadi makmum pada makmum lain yang sudah selesai sholat imamnya maka boleh.
8. Benar dan Fasih Bacaannya Sesuai dengan Makhraj
Hal ini sering ditemui dan harus diperhatikan adalah mereka yang berusaha memfasihkan bacaannya namun tidak tahu makhraj yang benar pada tiap huruf. Akhirnya sering terjadi kesalahan pada saat penyebutan huruf bacaan sholat, salah bacaan Al Fatiha maka sholat kita tidak syah atau di tolak oleh Allah.??
Komentar