oleh

TERPAPAR DI MASJID ATAU DI LAPANGAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB

-artikel-23 views

Nuraniindonesia : COM merujuk intruksi hasil diskusi Ahmad Taufin Damanik di Graha dengan Kepala BNPB membicarakan mengenai hak warga negara untuk bepergian, menghindari kerumunan, ibadah di rumah, hak para pekerja, hak mendapatkan kesehatan dan merestui tindakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar penyakit tidak bertambah korban dan cepat tertangani.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan negara, untuk mecegah dan menghindari dari Covid-19. Pemerintah saat ini telah memberlakukan aturan agar masyarakat tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah” Kata Ahmad Taufan Damanik.

Dia menambahkan, termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan. Standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.

Komnas HAM juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perpu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.

Maka untuk itu bagi para warga masyarakat yang melakukan sholat di masjid atau di lapangan nantinya twrkena Virus Corona maka siapa yang bertanggung jawab…??? Apa imam masjid apa ketua masjid apa seluruh yang ikut rapat yang mengambil keputusan..?? Sebab ini menyangkut keselamatan masyarakat dan ini suatu tindakan ketidak taatan kepada HUKUM DI REPUBLIK INDONESIA… sebab kalau tidak ada sangsi tegas maka sudah pasti krumunan tetap akan terjadi kemungkinan masyarakat yang akan terpapar akan meningkat…untuk itu kami mohon agar pemdah Kota Bengkulu dan ketua gugus tugas beserta aparat mendata dan menindak secara tegas sebelum sholat id terjadi…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.