Nuraniindonesia.com -PEMERUNTAH telah memutuskan untuk melarang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid dan lapangan. Pelarangan ini mengacu kepada regulasi yang berlaku.
Atasnama presiden , larangan shalat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
“Oleh sebab itu pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan itu tidak dilanggar,” seandainya ada yg melanggar sudah pasti ada konsekuensi Hukum untuk itu mari kita sama sama membantu pemerintah dalam pemutusan mata rantai Dalam penyebaran VIRUS CORONA ini..
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah di masjid dan di lapangan terbuka .
“Kerumunan shalat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena sholatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana,” ungkap Mahfud.
Komentar