BENGKULU.nuraniindonesia.com : RAHMAN TAMRIN.S.Ag.Koordinator KONSORSIUM LSM PROVINSI BENGKULU mengatakan bahwa macam – macam dengan penyelewengan DANA COVID-19 nanti bisa Hukuman Mati.
“Kami sebagai fungsi kontrol sosial tidak akan segan segan akan melaporkan ke KPK -RI apabila ada dugaan apabila Pemerintah Provinsi Bengkulu terindikasi ada Penyelewengan dana COVID-19 tersebut: ungkap Tamrin.
Pernyataan itu disampaikan TAMRIN saat di wawancarai di SEKRETARIAT BERSAMA DI SERES kebun tebeng Bengkulu dalam rapat rencana akan melakukan Demo Di KANTOR GUBERNUR salah satu aitem mempertanyakan tentang dana COVUD-19 sebesar 30.8 milyar yang belum di realisasikan..
intinya kita tetap melakukan Fungsi kontrol dan pengawasan anggaran penanganan pandemi Covid-19.”””ungkap Beliau.
Alasan Tamrin mengajukan tuntutan hukuman mati tersebut karena sesuai apa yang di katakan KETUA KPK RI”keselamatan masyarakat terjamin, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di negara ini.ungkap beliau.
kata beliau bahwa yakinlah bahwa KPK tidak akan tinggal diam pasti akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang tega melakukan tindak pidana korupsi di tengah penanganan pandemi Covid-19.”berita kami lansir ”
“insya Allah kami tetap dan terus meningkatkan fungsi Kontrol sesuai dengan hasil -hasil pantauwan dan temuan juga dari hasil informasi dan juga kami turun kelaoangan dalam melakukan Investigasi dan tetap sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan, dan kepolisian Polda Bengkulu dalam rangka mengontrol anggaran Covid-19,” ungkap beliau .
dan beliau mengingatkan kepada pejabat Provinsi Bengkulu agar hati hati gunakanlah Dana Covid-19 dengan baik dan benar sesuai dengan TUPOKSI anggaran kemana dan dimana untuk apa lalu azaz Manfaatnya..digunakan tetapi azaz manfaatnya tidak sesuai dengan harapan ini nanti akan kami pertanyakan dan kami laporkan..kata Tamrin
Editor: WIRO WINATA
Berita Terkait: CIVID -19
Komentar