oleh

#GREND KORPRI POSISI AMAN#

-artikel-28 views

nuarniindonesia.Com. Ketua Umum LSM NURANI INDONESIA …Persolan gejolak yang berkembang di KAJARI kota bengkulu kata beliau” insya Allah akan ada titik temu/ terangnya.
.menyikapi keterangan Di Media Klarifikasi dari Kuasa Hukum PT. TIGA PUTRA MANDIRI..tidak ada yang ditipu dan dan yang menipu…ungkap R.Tamrin waktu di wawancarai MEDIA ONLINE NINJA ( NURANIINDINESIA JAYA)
” beliau juga menghimbau kepada masyarakat “”””khususnya yang ada di Prumnas GREND KORPRI BENTIRING supaya tenang dan sabar biarkan proses ini berjalan.
– beliau juga mengatan bahwa ” tanah tersebut merupakan TANAH MARGA / mergo Lalu dibebaskan pada tahun 1996 +- 60 Hektar..berarti tanah tersebut sudah +- 25 tahun tidak di pungsikan untuk meningkatkan APBD KOTA BENGKULU ..Pada tahun 2015/2016 ada program dan peletakan batu pertama untuk pemanfaatan tanah Untuk pengembangan Kota bengkulu tanah tersebut dalam posisi aman di kuasai warga masyarakat Kota bengkulu proses berjalan dengan aman dan baik, Seluruh administrasi sudah dikengkapi sebab tanah itu 8,6 hektar tersebut yg di kelola oleh PT. TIGA PUTRA MANDIRI lengkap secara administrasi yg di keluarkan dari pihak – pihak terkait .kecamatan.BPN..BTN ” sebab tanah tersebut tidak ada didalam ASET PEMDAH KOTA BEMGKULU “” ungkap Beliau mengutip Dimedia dari salah seorang PH PT. TIGA PUTRA MANDIRI….
– Juga kata beliau ” sesuai dengan PERATURAN PRESIDEN NO 10 TAHUN 1961 bahwa bukti tanah yang bisa dikatakan masuk kedalam ASET PEMERINTAH WAJIB HUKUMNYA terdaftar dan terregester dan di inventarisasikan dalam pencatatan ASET.ungkap beliau..”
– kata WAJIB tersebut diartikan bahwa legalitas tanah hak milik harus di barengi dengan bukti kepemilikan ( sertifikat hak milik Pemeritah baik itu HGB, HGU..dan lain ) ungkap beliau juga”””
– NEGARA ADALAH SATU KESATUAN DARI MASYARAKAT YG TIDAK DAPAT DI PISAHKAN
– NEGARA/PEMERINTAH MAU MEMASUKKAN TANAH KEDALAM ASET TIDAK BOLEH JUGA DARI HASIL JUAL BELI DENGAN MASYARAKAT…PEMERINTAH MAU MENGUASAI ASET( TANAH) juga harus terdaftar dan di daftarkan di Aset Baik itu pusat /daerah/ kabupaten kota.
– Masyarakat Berhak Juga mengelola tanah.. Lewat menggarap. Membeli.dll jikalau sudah 6 tahun berturut-turut yang telah mempunyai tanam tumbuh maka masyarakat berhak untuk mengambil SKT agar keluar Pajak dari pemanfaatan lahan tadi.ungkap beliau…
– kalau tanah sudah terdaftar di ASET maka warga masyarakat wajib juga hukumnya mengikuti aturan yg berlaku dan tidak boleh juga di oerjual belikan …
” kalau saya tidak salah pada tahun 1995 ada surat EDARAN dari wali Kota/pemerintah Bahwa tidak di perbolehkan ada Lahan tidur atau a di dalam Kota madya…inilah cikal bakal kasus-kasus tanah di Kota bengkulu..sebab pungsi ASET PEMDAH tidak berjalan tanah pemeribtah Daerah banyak tidak di Laporkan di bagian Aset..ungkap beliau.
Semoga Bapak wali Kota nantinya turun tangan dalam penyelesaiyan masalah ini..intinya masyarakat GREND KORPRI BENTIRING JANGAN ada yg dirugikan begitu juga dari Pihak pengembang. sebab Pengembang juga melakukan pembangunan untuk meningkatkan APBD dalam sektor Pajak..dan itu juga sebagai Pungsi pengelolaan tanah Negara…ungkap beliau””
– beliau juga mengatakan cari SOLUSI yg terbaik sebab awal persoalan ini diawali tahun 2018 1.5 hektar tanah yang mau di jadikan TPU dan pembangunan Masjid..
MARI DENGAN JALAN DAMAI.. MENYELESAIKAN MASALAH AGAR JANGAN SAMAPAI TIMBUL MASALAH BARU…???

pimpret.Nuraniindineaia.cim
Lismana Dewi SH…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.