Kota Bengkulu, Nuraniindonesia.com – Hari ini Kamis (16/07/2020) Waka I DPRD Kota Bengkulu beserta Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasir Putih Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Sidak yang juga dihadiri pihak BKSDA Bengkulu, Walhi, Kanopi, LSM Gemawasbi, DLH, serta pihak PT. Noor Alif Bencoolen (PT. NAB) tersebut untuk menindak lanjuti surat yang masuk ke DPRD Kota Bengkulu dari pemerhati lingkungan untuk menginvestigasi lokasi TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu terkait permasalahan eksploitasi penebangan pohon di TWA Pantai panjang.
LSM Gemawasbi melalui Direktur, Jevi Sartik mengatakan Izin pengelolaan kawasan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang terjadi di lapangan, apa lagi seperti surat rekomendasi dari pihak DLH kepada pihak penanaman modal sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Seperti penebangan pohon penebangan mengunakan alat yang mengunakan tanggan manusia atau menggunakan bulldozer. Untuk itu kita meminta DPRD sebagai wakil rakyat kita minta kejelasan perizinannya, jangan sampai ada kongkalikong karena ini tanah kita tempat wisata kita salah satu kelebihan di provinsi Bengkulu,” Kata Jevi.
Jevi juga menambahkan jika dirinya akan menuntut tuntas siapa saja yang terlibat didalam aksi penebangan hutan dikawasan TWA ini, apalagi izin untuk penebangan hutan tidak jelas, bahkan yang ada hanya izin kebersihan untuk mendirikan tempat wisata, yang ironisnya lagi didalam struktur perusahaan bahwa ada oknum anggota DPRD Kota Bengkulu yang terlibat langsung sebagai direktur perusahaan.
“Kami selaku lembaga kontrol sosial akan menuntut tuntas yang terlibat didalam permasalahan tersebut, sebab ini telah menyalahgunakan perizinan dan memanupulasi sistem permohonan saat mengajukan izin untuk pengelolahan lahan di kawasan TWA tersebut, Apalagi yang mengelolah lahan ini ada oknum angota dewan yang seharusnya berperan untuk mengimplementasi sebagai pengawasan kawasan TWA, malah terlibat didalam aksi penebangan hutan tanpa ada perizinan yang jelas,” Ungkap Jevi
Sementara itu Manager Operasional PT. NAB, Uunk menjelaskan pihaknya telah mendapatkan izin terkait pengelolaan kawasan tersebut menjadi objek wisata baru di Kota Bengkulu.
“Kalau untuk izin, kita sudah mendapatkan izin untuk pengelolaan kawasan ini. Jadi kawasan ini akan kita kelola menjadi objek wisata baru, nanti akan ada wisata mangrove, wisata konservasi, kuliner, kesenian, serta manfaat yang lain menjadi wadah komunitas-komunitas yang memang antusias. Ini pemanfaatan ke depannya juga untuk masyarakat. Nanti jika memang ada hearing diundang oleh dewan akan kita siapkan dokumen-dokumen terkaitnya,” ungkapnya.
Disisi lain Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyampaikan, bahwa PT. NAB telah memiliki izin pengelolaan kawasan tersebut sebagai pemanfaatan pariwisata dan sarana prasaranan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor : SK. 988/Menlhk/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha kepada PT. NAB.
“Mereka sudah memiliki izin. Izinnya ada 20 hektare tapi itu juga prosesnya tidak mudah, sudah mereka lalui sehingga izinnya keluar. Ada juga tahapannya, tahun pertama itu pembersihan kemudian sarana prasarana, dan juga kita berharap seminim mungkin menebang pohon karena kalau tidak ditebang sarana prasana tidak mungkin bisa dibangun. Tapi juga ada syarat lagi yaitu untuk penataan lingkungan lagi dengan penanaman. Yang jelas izinnya sudah dikeluarkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian,” sampainya.
Waka I DPRD Kota Marliadi, mengatakan kedepan pihaknya akan melakukan rapat hearing dan mengudang seluruh lembaga yang terkait agar kejelasan perizinan pengolahan TWA Pantai Panjang tersebut selesai dengan baik.
“Kita sudah melihat kondisi dilapangan bersama kawan-kawan dari LSM, nanti akan kita tindak lanjuti ke jenjang lebih luas akan kita undang seluruh pemerhati lingkungan, untuk permasalahan perizinan nanti kita akan melakkan hearing, akan kita jadwalkan rapat hearing nanti sehingga permasalahan ini selesai dengan baik,” Jelas Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi. (Adv/Wiro)
Komentar