oleh

Ditinjau Dari Beberapa Aspek, Kekeliruan Penebangan Pohon Di TWA

-artikel-93 views

NuraniIndonesia.com – Kota Bengkulu adalah Kota yang sangat Rawan Gempa dan berpotensi adanya Sunami merupakan salah satu dari 34 provinsi di Indonesia. Wilayah Kota Bengkulu juga menjadi kawasan MEGATHRUST adalah Tumbukan antara lempengan .Kota Bengkulu ( Indo-(Pantai Panjang) – Australia –Eurasia sementara Lempang Kota Bengkul termasuk Lempeng Samudra lempeng yang sangat besar kalau berbenturan dengan Lempeng Benua maka akan terjadi Gempa yang sangat dahsyat terjadi Sunami yang sangat luar biasa.

Kota Bengkulu ( Pantai Panjang ) merupakan suatu daerah dengan tatanan tektonik atau lempeng luas yang memiliki mekanisme pergerakan rata-rata, sesar naik. Sehingga provinsi berjuluk ”Bumi Rafflesia” ini sering dilanda banyak gempa besar dengan kedalaman dangkal. Menurut sejarah gempa, daerah ini di dominasi gempa dengan mekanisme sesar naik. Merujuk peta sumber dan bahaya gempa Indonesia tahun 2017, khusus Bengkulu setidaknya terdapat dua segmen subduksi, yakni megathrust Mentawai-Pagai dan megathrust Enggano, Generator utama untuk gempa-gempa megathrust di wilayah Bengkulu. Di mana setiap segmen memiliki potensi kekuatan gempa maksimum yang berbeda, Pada segmen megathrust Mentawai-Pagai, kekuatan maksimum gempa wilayah ini mencapai M=8.9. Sementara pada segmen Enggano kekuatan maksimum-nya sedikit lebih kecil, M=8.4.

( ”Bengkulu sering di landa gempa karena terdapat dua segmen subduksi megathrust,’’) kata PMG Ahli Muda Stasiun Geofisika Sabar Ardiansyah, Minggu (10/2/2019).

* Sejarah Gempa Besar di Bengkulu *

 Kota Bengkulu sempat di landa gempa berkekuatan dahsyat, yaitu, Minggu 4 Juni 2000 dengan kekuatan Mw=7,3. Kemudian, pada Rabu 12 September 2007 dengan kekuatan Mw=8,4. Dua gempa besar tersebut berlokasi relatif berdekatan.

 Dua gempa tersebut pada dasarnya dibangkitkan segmen megathrust yang berbeda. Di mana gempa pada Minggu 4 Juni 2000, disebabkan megathrust Enggano. Sementara, gempa pada Rabu 12 September 2007 dibangkitkan megathrust Mentawai-Pagai.

 Segmen Enggan, lanjutnya, sejak tahun 2000 hingga 2019 belum ada gempa besar melebihi M=7,
 Sementara, pada segmen megathrust Mentawai-Pagai, sambung Sabar, selain gempa pada Rabu 12 September 2007, gempa besar terakhir terjadi pada Senin 25 Oktober 2010, dengan kekuatan Mw=7,7. Gempa ini diikuti gelombang tsunami dan menelan banyak korban jiwa.

 ”Secara langsung gempa 2010, memang tidak berdampak pada daerah Bengkulu. Namun getaran gempa dirasakan cukup kuat di beberapa daerah seperti Mukomuko, Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu,”

 Berdasarkan catatan sejarah gempa di masa lalu, jelas Sabar, zona megathrust Mentawai-Pagai ini pernah mencatat sejarah kelam dengan terjadi gempa dahsyat pada tahun 1883, dengan kekuatam M=9,0. Dampaknya, tidak hanya sekitar wilayah Sumatera Barat, melainkan wilayah lain ikut terdampak. Seperti, Bengkulu. Dampak gempa tersebut menimbulkan gelombang tsunami di provinsi berjuluk ”Bumi Rafflesia”.

akhir-akhir ini segmen Mentawai-Pagai kembali menunjukkan eksistensinya. Pada Sabtu 2 Februari 2019, terjadi gempa dengan kekuatan M=6,1 pada bagian paling utara segmen ini. Intensitas gempa maksimum mencapai IV-V MMI dirasakan di Mentawai. Intensitas IV-V MMI ini berpotensi mengakibatkan kerusakan pada perabot rumah tangga. Frekuansi gempa susulannya pun cukup tinggi, dalam tiga hari gempa susulan mencapai 116 kali.( sangat Luar Biasa )
 ”Gempa itu dirasakan di beberapa tempat di Provinsi Bengkulu. Seperti Mukomuko, Kota Bengkulu bahkan hingga ke Kabupaten Kepahiang,” sampai Sabar.

1. Mengapa Kami Sangat Menentang Bagi Siapapun Melakukan Kegiatan Yang Menimbulkan Kerusakan Hutan,Khususnya Kawasan Twa Pantai Panjang Bengkulu.??
Di karenakan :

a. Dikarenakan Hutan TWA harus kita jaga Kelestarianya maka minimal Hutan TWA adalah salah satu Penahan Gelombang agar arus tidak terlalu Deras..gelombang tsunami datang dalam waktu yang sangat singkat sebelum datangnya peringatan resmi dari pemerintah

b. Taman Wisata Alam (TWA) Kota Bengkulu merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang memiliki potensi flora, fauna dan ekosistemnya serta gejala dan keunikan alam yang dapat dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata alam, tidak melukan penebangan yang berutal Luluh lantak,yang tidak memikirkan ekositem – ekositem yang ada didalamnya dan tidak merobah posisi Alamnya.

c. Artinya, seandainya Hutan TWA di jaga Kelestarianya maka minimal Hutan TWA adalah salah satu Penahan Gelombang agar arus tidak terlalu Deras..gelombang tsunami datang dalam waktu yang sangat singkat sebelum datangnya peringatan resmi dari pemerintah.

d. Taman Wisata Alam (TWA) Kota Bengkulu merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang memiliki potensi flora, fauna dan ekosistemnya serta gejala dan keunikan alam yang dapat dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata alam.

2.MENGAPA KAMI MENENTANG PT NOOR ALIF BENCOOLEN (PT NAB) MELAKUKAN USAHA PEMANFAATAN TWA ( TAMAN WISATA ALAM )
DIKARENAKAN :
a. Kami berpendapat bahwa ANGGOTA DPR – RI DPD-RI DPRD – Provinsi DPRD Kabupaten/kota ada tatanan dan aturan yang tertulis dan yang tidak tertulis, Secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang juga untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, Tidak Boleh Ada Hubungannya Dengan Wewenang Dan Tugasnya Sebagai Anggota Dpr/Dprd. maka masuk dalam kontek adanya Korupsi Kolusi Nepotismen (KKN) dalam menggunakan Jabatan sebab Beliau adalah Anggota DPRD Kota KOMISI II yang membidangi persoalan TWA ini sudah jelas adanya Indikasi bahwa Melakukan Peroyek tersebut adanya Kolusi kalau dalam bahasa Arab TAWATU sebab dengan jabatan beliau sebaga Anggota DPRD Kota bengkulu maka segalah persolan akan Lancar kalau dalam bahasa Latin Collusio artinya adanya Persengkongkolan Antara Komisi yang dibidanginya dengan tempat atau Lokasi Usaha yang sudah jelas akan mendapakan keuntungan dari Usaha tersebut.

Dan juga adanaya NIPOTISMe /almahsubiat : adanya Hubungan antara Komisi II yang membidangi Keluarnya Izin dari pada pengelolaan Kawasan TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu dan ini sangat berdamak Buruk bagi Birokrasi di Kota Bengkulu sebab PT Noor Alif Bencoolen (PT NAB) dia Langsung sebagai Direkturnya Reforma Perusahaan terindikasi adanya keputusan yang tidak berimbang.

Sudah pasti akan menyingkirkan Perusahaan – perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang Taman Wisata . di sini sudah dipastikan demi Tujuan Pribadi terindikasi dilakukan secara melawan hukum dan tidak memenuhi kaidah konservasi, sebab belum begitu lama bahwa BKSDA melarang masyarakat mempaatkan lahan Kosong untuk bertanam dengan alasan adalah Kawasan akan dilakukan Penanaman Kayu penahan dan juga Pemerintah Kota Bengkulu sedang Giat –giatnya melakukan penanaman semenatara BKSDA mengeluarkan Izin Perambakan Hutan secara besar – besaran ( Dokumen terlampir )

3. DALAM MENGKERJAKAN/ MENGGUNAKAN DAN/ATAU MENDUDUKI KAWASAN TERINDIKASI TIDAK SAH, MERAMBAH KAWASAN HUTAN DAN MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN DENGAN RADIUS ATAU JARAK SAMPAI DENGAN 100 (SERATUS) METER DARI TEPI KANAN DAN KIRI SUNGAI.

a. Salah satu pemanfaatan TWA secara melawan hukum adalah TWA Wilayah Pantai Panjang Kota Bengkulu. Pembangunan sarana dan prasarana di TWA Pantai Panjang saat ini dengan cara menebang pohon dan merambah kawasan hutan, berada disepanjang aliran sungai Batang air Rupat dan sungai – sungai lainya yang mengalir di dalam kawasan. TWA Pantai Panjang & Pulau Baai terletak di tiga wilayah Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Kawasan TWA Pantai Panjang & Pulau Baai dalam pengelolaannya temasuk ke dalam wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah II – Balai KSDA Bengkulu. Hal ini mengakibatkan terganggunya fungsi pokok kawasan yakni sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan,serta bisa dijadikan Penahan Gelombang SUNAMI karena Kota Bengkulu sangat Rawan terjadi Sunami , pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

4. MAKA DARI ITU DALAM KAMI DARI KONSORSIUM NASIONAL LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT KOTA BENGKULU INGIN MENGANGKAT PERMASALAHAN YAITU :

a. Upaya apa saja yang telah dilakukan oleh BKSDA Provinsi Bengkulu dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di TWA, dan kendala- kendala yang dihadapi oleh BKSDA BENGKULU dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di TWA.?? KLHK dan Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Hutan TWA Pantai Panjang Pulau Baai Bengkulu Kawasan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai memiliki luasan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wialayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 Ha, dengan luas kawasan 967,2 ha. Kawasan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan menteri Kehutanan No. 383/Kpts-II/1985 tanggal 27 Desember 1985 seluas ± 1.265,3 Ha dengan panjang batas ± 32,30 Km. Dilakukan penunjukkan ulang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tanggal 28 Januari 1991 No. 13 Tahun 1991 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wialayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 Ha, dengan luas kawasan 967,2 Ha TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai mempunyai 3 formasi tipe ekosistem vegetasi penyusun hutan pantai, yaitu formasi cemara laut yang didominasi dengan Casuarina equisetifolia, formasi campuran yaitu formasi bakung laut dan rerumputan dengan vegetasi dominan Ipomoea prescaprae, Pandanus tectorius (pandan laut) dan Scaevola frutescens (babakoan) dan formasi hutan mangrove. Hutan mangrove Pulau Baai terhampar di lahan seluas 214 hektar yang terletak di sekitar pelabuhan Pulau Baai. Berada persis di dekat pintu masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI), wisatawan hanya dipungut biaya masuk Rp 10 ribu. Dari sekitar 214 hektare lahan hutan mangrove, seluas 116,24 hektarenya saat ini masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai. Sementara seluas 98,38 hektare sisanya berada di luar kawasan hutan.

b. Hamparan hijau pepohonan bakau di hutan mangrove Pulau Baai, saat hari cerah bersanding dengan biru warna langit. Pohon mangrove di kawasan hutan ini didominasi olehjenis Rhizopora apiculata atau mangrove minyak. Deretan perahu nelayan sebagai latar belakang menambah komposisi keunikan untuk b“Kawasan mangrove di pesisir Kota Bengkulu mampu menyimpan 18,53 ton karbon per hectare,” jelas Gunggung Senoaji, salah satu peneliti. Menurutnya, jika dikalikan dengan total luas 214 hektare maka karbon yang disimpan di hutan mangrove ini mencapai 3.652 ton. Keberadaan hutan ini menurut Gunggung berperan besar dalam penanggulan bencana abrasi hingga mitigasi pemanasan global.

c. Bengkulu-Selama dua hari, mulai Kamis tanggal 5 Desember sampai Jum’at, 6 Desember 2019. Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK dan Ditjen KSDAE, dalam hal ini BKSDA Bengkulu melakukan Operasi Pemulihan Keamanan Kawasan Hutan di Taman Wisata Alam Pantai Panjang Pulau Baii dengan dukungan penuh Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu, Kodim Kota Bengkulu, POM TNI, Satpol PP Kota Bengkulu, PLN dan Pemerintah Kecamatan Kampung Melayu dengan jumlah personil gabungan sekitar 480 orang. Ini yang dilakukan Oleh BKSDA Operasi ini berhasil menyelamatkan TWA Pantai Panjang Pulau Baii dari gangguan aktivitas illegal yang berupa bangunan liar dan tanaman non kehutanan. Pada operasi ini dilakukan pembongkaran bangunan liar sebanyak 67 bangunan semi permanen atau permanen yang diduduki secara illegal dan pemusnahan tanaman kelapa sawit dan tanaman karet. Sebelum operasi terlebih dulu dilakukan serangkaian kegiatan sosialisasi dalam rangka penyadartahuan kepada masyarakat pemilik bangunan liar dan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Saat dilakukan operasi tim melakukan tindakan yang mengutamakan sikap humanis dengan menerima permintaan negosiasi para pemilik bangunan liar. ( Dokumen terlampir ) ini kami pertanyakan.

5. Untuk KAMI DARI KONSORSIUM SANGAT MENYARANKAN KEPADA APARATUR UNTUK LEBIH TEGAS DALAM PENERAPAN SANKSI PIDANA TERSEBUT BISA TERLAKSANA, YAKNI MEMBERIKAN EFEK JERA BAGI SIPELAKU.

KATA KUNCI :
Jadikan Hutan Mangrove Pantai Panjang Kota Bengkulu sebagai Taman Wisata Alam Yang tidak Merobah Ujud Aslinya dan Hutan Mangrove bisa dijadikan sebagai Evakuasi Mandiri dalam menahan laju Gelombang Sunami Budaya dan Menjaga Kawasan TWA dan Hutan Mangrove untuk ( menolong ) menyelamatkan Masyarakat Banyak seandainya terjadi terjangan Arus Air Laut dan Sungai sebab kita tidak tahu kapan akan terjadi lagi sebab Gempa yang mencapai 60 Detik bisa terjadi dan sangat berpotensi Sunami Besar

(RT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.