BENGKULU, nuraniindonesia.com : Koordinator Konsorsium Nasional LSM Kota Bengkulu mengatakan bahwa Hingga kini 9 Plt yang sudah dilaksakan seleksi tetapi sampai sekarang sudah belum di Definitipkan
Banyak sekali kerugian Kota Bengkulu ( Negara ) sebab Plt tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpinnya dan juga sementara itu, juga ada tenggang waktu lamanya jabatan Plt untuk memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan. :’”Ungkap Belau”
Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.imbuhnya>
Juga Koordinator Rahman Tamrin “: “Sesuai aturan jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD,”
R.Tamrin menjelaskan “ dalam aturan itu juga disebutkan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) dilarang membuat kebijakan strategis dan merombak pegawai di instansinya masing-masing.
“Jadi pejabat yang menjadi Plt maupun Plh dilarang mengeluarkan kebijakan strategis seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah,” terangnya.
Untuk melaukan Pelantikan menjadi Definitip yang telah selesai dilakukan Seleksi yang ketat dan sesuai dengan mekanisme yang ada maka hasil tersebut di sampaikan ke Menpan setelah itu maka masuk ke-ranah Wali Kota Bengkulu. H. HELMI HASAN .SE..kata beliau”
Kita berharap “Kata Beliau” agar Bapak Wali Kota segerah melakukan langkah – langkah agar bisa dilakukan pelantikan ( DEPINITIF ) di 9 ( sembilan ) Kepala Dinas Kota Bengkulu Walaupun walau terkendala dengan undang-undang Pilkada,” Kata Beliau “ .
Pimret: Brams
Komentar