oleh

SERTIPIKAT MASYARAKAT GRAND KORPRI BENTIRING SAH SECARA HUKUM REPUBLIK INDONESIA

-artikel-60 views

KOTA BENGKULU , nuraniindonesia.com – Perkara Perumahan GRAND KORPRI Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu yang di Kejaksaan Negeri sampai saat ini status quonya belum ada kepastian. Ketua Umum Nurani Kota Bengkulu mengatakan bahwa sampai sekarang kasus tersebut belum tuntas, tahun 2020 beliau mengatakan mudah-mudahan jangan tertunda lagi penyelesaiyannya. Kami sebagai Lembaga Pungsi Kontrol dari Masyarakat menginginkan agar kasus ini segerah selesai di ahir tahun 2020 ini “ungkap Beliau”. Kami menyarankan agar kasus tersebut jangan ada Intervensi dari Pihak lain, sebab Kajari Kota Bengkulu mempunyai hasil penyelidikan tersendiri setelah menurunkan Tim Investigasi dilapangan” Ungkap Beliau “ di Sekretariat Nurani Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Anak Agung Sayang Adyana SH MH menegaskan, Kejari Bengkulu berkomitmen menuntaskan kasus tersebut tahun ini juga. “Kita berusaha tahun ini kasus korupsi tersebut selesai,” jelas Kajari.( BE) Kami menginginkan agar konsolidasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu dan aparat penagak hukum akan tuntas. “ Ungkap Beliau “

Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Bengkulu “ NURANI “ kasus tersebut seharusnya sudah dipelajari sebab tenggang Waktu sudah cukup lama. Menurut Kepala Kajari “Pertama saya konsolidasi terlebih dulu dengan pemerintah kota dan pihak terkait lain,” imbuh Kajari. Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Peniliai Publik (KJPP) nilai lahan seluas 8,6 hektar yang diduga diselewengkan oknum tidak bertanggung jawab sebesar Rp 21 miliar lebih. (BE ) 9-juni-2020

Perlu saya sampaikan, bahwa Lahan tersebut seluas ( 62 hektar lebih ) “ ungkap beliau “ dan dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995 yang lalu , timbul pertanyaan mengapa hannya lahan 8,6 hektar yang di perselisihkan ?? dari tahun 1995 sampai ke tahun 2015 ini memakan waktu yang cukup lama ± 20 tahun lebih dan juga dari tahun 2015 ke 2019 waktu yang cukup lama, !!! kenapa sudah ada aktivitas lalu ada Pengaduan ke kajari Kota Bengkulu…??? kata beliau “

Tanah tersebut Bukan milik Pemda Kota Bengkulu secara Hukum ,Sebab ada aturan bahwa Peraturan Presiden RI bahwa No .10 tahun 1961 mengatakan bahwa ( ASET DAERAH WAJIB HUKUMNYA TERDAFTAR DI TERREGESTER DI ASET PEMERINTAH SECARA NASIONAL ) kenapa secepat kilat mengatakan ini milik Pemda Kota, padahal Legalitas Pemda tidak ada secara Hukum di Republik Indonesia “ Ungkap Beliau “ sementara kalau saya tidak lupa pada tahun 1995 ada Perwal dari Wali Kota Tidak boleh menelantarkan Tanah di dalam Kota Bengkulu ini, untuk Pembangunan,KESEJAHTERAAN MASYARAKATNYA SENDIRI juga agar padatnya penduduk. Tanah Kosong dan terlantar di garap masyarakat gunanya untuk Ingkam Kota masuk ke ( APBD ) untuk Pendapatan Daerah, sebab wajib Hukumnya di keluarkan SKT agar Timbul Pajaknya, Kata “ R. Tamrin ”

Negara dan Masyarakat adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan” kata Beliau “juga Beliau mengatakan bahwa “ Pemda dan Masyarakat sama dimata Hukum, masyarakat tidak boleh menggarap tanah Kepunyaan Pemda , Pemda juga tidak boleh mengambil Hak Masyarakat. ( SEMUANYA HARUS MEMPUNYAI LEGALITAS YANG JELAS ) kata beliau”
Pemda Kota Bengkulu pada tahun 1995 sampai dengan tahun 2000 bukti legalitas hak dari pada Pemda Kota di daftarkan ke bagian Aset lalu di daftarkan Ke Bengkulu Utara yang sekarang menjadi Kota Bengkulu dan Tanah tersebut Wajib Bersertipikat Hak Milik Pemda Kota Bengkulu “ kata beliau “ Baru timbul pertanyaan ?? Ada apa sampai Persoalan ini di kembangkan padahal LEGALIATAS Hak Milik Secara Hukum adalah SERTIPIKAT ?? “ ungkap Beliau “ akibat kasus ini naik, masyarakat Kota Bengkulu berserta pengembang sangat di rugikan. karena ada Hak dan Kewajiban tertunda di dalamnya,

sebaiknya kata : R.Tamrin “ persoalan ini Bukan masuk ke- Jalur Hukum tetapi di selesaikan di tingkat DPRD Kota Bengkulu sebab Pemda Kota Yang terdahulu inesial Drs. SE tahun 1985- 1995 sudah itu Wali Kota AR , SH, tahun 1990- 1992, dan Drs, H.A. RY 1992 dan RY Drs.Ch A 1992 – 2002 dan Drs Chalik E tahun 2002 – 2007 H. A K 2007-2012 ini Tidak ada SERTIPIKAT BUKTI HAK MILIK PEMDA .. karna kalau ada sertipikatnya maka tidak akan mungkin Masyarakat Mempunyai sertipikat yang SAH dari BPN Kota Bengkulu. Ungkap “ R. Tamrin”

Pimpret: Brams (BE)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.