oleh

WARGA KABUPATEN SELUMA TUNTUT TINJAU KEMBALI PERMENDAGRI NO.09 Thn 2020

-artikel-11 views

KABUPATEN SELUMA : nuraniindonesia.com, 7 ( Tujuh ) Desa di Kabupaten Seluma masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan , seiring dengan berpindahnya kode desa di Tujuh desa yang sebelumnya di Kabupaten Seluma kini telah diberikan Oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan langsung di Ketahui Oleh Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah.masuk kewilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Ungkap Koordinator KONSORSIUM NASIONAL LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PROVINSI BENGKULU.” R.TAMRIN. ANAK PEJUANG NKRI KABUPATEN SELUMA ( Almarhum BIHIN.R ) desa Serambi Gunung Talo.

Beliau mengatakan”” ,,, bahwa akibat terjadinya pergeseran sudah barang tentu berdampak buruk pada pelayanan di Pemerintahan Desa , pendidikan dan kesehatan di Tujuh desa yang dimasukan kedalam Kabupaten Bengkulu Selatan. ( tidak melibatkan masyarakat yg bersangkutan )

Jadi Nantinya kata beliau Mulai dari perangkat desa hingga anak didik di sekolah yang ada di Tujuh Desa tersebut baik itu SD,SMP, sudah pasti terganggu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, begitu juga tamatan SMP terhambat melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA, dengan adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Seluma dan di Ketahui Oleh Gubernur Bengkulu serta di ajukan oleh mereka ke- Pusat.Ungkap Beliau”””

Karena sebelumnya sekolah yang ada di Tujuh desa tersebut itu masuk kedalam data pokok pendididkan (Dapodik) Kabupaten Seluma , dan sudah pasti nantinya akan masuk ke-Dapodik Kabupaten Bengkulu Selatan ( Manna ). Kata beliau sesuai dengan UU dari Pemerintah Pusat nomor 03 tahun 2003 , dengan judul “ Pembentukan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukom- Muko dan kaur Provinsi Bengkulu , di Undangkan tanggal 25- Februari – 2003 sampai saat ini UU Pembentukan Kabupaten Kabupaten seluma kami Duga belum ada Perubahan atau direvisi.

” Saya Sebagai Lembaga Kontrol masyarakat memberikan informasi kepada semua pihak khususnya Kabupaten Seluma , bahwa Tujuh desa tersebut Insya Allah tidak punya niat macam-macam.kata Belau Kita hanya pertahankan aset Kabupaten Seluma . ke- 7 Desa sejak berdiri, semua pelayanan dilaksanakan Pemkab Kabupaten Seluma . beberapa Sekolah yang di bangun Kabupaten Seluma , sudah berapa Pekerjaan Inprastruktur Jalan dan Bangunan juga Dana ADD dan Dana DD masuk ke Desa tersebut dari kabupaten Seluma , sudah berapa Bangunan masjid dan juga guru yang mengajar gajinya dibayar Kabupaten Seluma . Termasuk ujian nasional tahun kemaren dan yang akan datang dilaksanakan oleh Kabupaten Seluma , maka secara tiba-tiba tanda tangan ijazah anak didik dilakukan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan inikan bisa menimbulkan Konflik, “Ungkap RAHMAN TAMRIN, S.Ag .”

Beliau Menganggap “ , sejumlah kewenangan Pemkab Seluma di Tujuh desa yang akan berpindah ke Kabupaten Bengkulu Selatan ini sebuah penjajahan terhadap keutuhan daerah. sementara Keputusan tersebut Bukan Kehendak dari masyarakat yang tujuh Desa yang bersangkutan “ Ungkap Septo “ salah satu yang memperjuangkan wilayah tersebut. Dan juga beliau mengatakan bahwah : “ tidak perna sama sekali adaaya pertemuan ataupun rapat baik dari Pemdah Kabupaten Seluma maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu tentang adanya perubahan Peta Lokasi yang masuk Ke Bengkulu Selatan tetapi murni adanya SK dari Meteri No 09 tahun 2020 di tanda tangani Oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan di Ketahui Oleh Gubernur Bengkulu (manatan wakil Bupati Bengkulu Selatan ) sampai saat ini kita tidak mengetahui Inti dari permasalahannya apa ?? ungkap Septo “

“Juga Septo Mengatakan” kami tidak tau menau . bahwa anak didik harus sekolah, penerimaan siswa baru sekarang ini harus dilakukan teap posisi di Kabupaten Seluma ., jangan sampai terhambat karena ada kepentingan peraturan, keputusan para pengambil kebijakan ini. Inilah yang menjadi kerisauan kami, sehingga bagi saya Warga Masyarakat Kabupaten Seluma Asli , tidak ingin aset Kabupaten Seluma dicaplok oleh siapapun, “tuturnya.

Septo mengatakan, “ siapa yang berani mencaplok wilayah Kabupaten Seluma , tidak sesuai dengan prosedurt dan tidak melibatkan Desa Yang bersangkutan tidak ada musyawarah , akan berhadapan dengan masyarakat Kabupaten Seluma . ‘’Kami sudah siap berhadapan dengan siapapun untuk mempertahankan aset Kabupaten Seluma . Bagi saya harga diri dan martabat kabupaten, diatas segala- galanya ini harus disampaikan kepada semua pihak yang mengambil kebijakan,’’ Kata Septo Sebagai Wakil Masyarakat Peduli 7 desa Hilang dai Kabupaten Seluma “”

“ R. Tamrin mengatakan bahwa :’ keputusan Menteri tersebut no 09- 2020 yang menyatakan 7 desa masuk kedalam administrative wilayah Kabupaten Bengkulu selatan , tidak disertai 1. Perubahan UU Nomor 03 tahun 2003. Beliau menegaskan, finalnya suatu penegasan batas daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, TETAPI Pengusulan tersebut bukan di Tanda tangani Oleh BUPATI BUNDRA JAYA ..tidak melibatkan MASYARAKAT SETEMPAT..terindikasi di paksakan “Ungkap Septo “”

Reporter : Brams al Aziz

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.