oleh

 TINDAK TEGAS PENYEBAR HOAKS CORONA  dengan  UU ITE,

-artikel-8 views

Bengkulu : nuraniindonesia . com – Koordinator Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat  Provinsi Bengkulu angkat Bicara soal  2 ( Dua ) Calon Gubernur Bengkulu H. HELMI HASAN.SE dan H. MUSLIHAN DS S.SOS. MM . Penyebaran berita bohong atau hoaks kasus virus corona semakin masif seiring dengan meningkatnya Suhu politik   di PROVINSI BENGKULU INI .

Kata beiau “  kalau memang ada Rekayasa dengan tujuan tertentu tentang Hasil Tes Swab H. HELMI HASAN.SE dan H. MUSLIHAN DS S.SOS. MM di lakuka oleh Pihak Rumah Sakit M Yunus kota Bengkulu serta yang di benarkan Oleh Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu inesial (HA) dengan Hasil Positif  ternyata di Tes Swab beberapa Rumah sakit Di Jakarta ternyta Negatif  sudah bisa di munginkan bahwa Hasil Swab di Provinsi Bengkulu Keliru ” Kata Beliau””‘

untuk memberikan Epek jera dalam menjaga kesetabilan kenyamanan , adanya mulai Isu – isu membuat  Para Bakal Calon beserta Keluarga dan Simpatisan mohon kepada penegak Hukum segera lakukan  aturan di Republik Indonesia ini , seseorang bisa dikenai pidana 6 ( Tahun ) Penjara  apabila menyebarkan informasi palsu. Ungkap beliau””” Juga “” Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “maka jelas akan kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang- Mereka bisa dijerat Pasal 14 dan 15 UU ITE.  kata beliau  kepada nuraniindoneia.com , Selasa (03/09/2020).

 

Penulis : Brams

Editor : Sella

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.