Bengkulu : nuraniindonesia . com – Koordinator Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Provinsi Bengkulu angkat Bicara soal 2 ( Dua ) Calon Gubernur Bengkulu H. HELMI HASAN.SE dan H. MUSLIHAN DS S.SOS. MM . Penyebaran berita bohong atau hoaks kasus virus corona semakin masif seiring dengan meningkatnya Suhu politik di PROVINSI BENGKULU INI .
Kata beiau “ kalau memang ada Rekayasa dengan tujuan tertentu tentang Hasil Tes Swab H. HELMI HASAN.SE dan H. MUSLIHAN DS S.SOS. MM di lakuka oleh Pihak Rumah Sakit M Yunus kota Bengkulu serta yang di benarkan Oleh Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu inesial (HA) dengan Hasil Positif ternyata di Tes Swab beberapa Rumah sakit Di Jakarta ternyta Negatif sudah bisa di munginkan bahwa Hasil Swab di Provinsi Bengkulu Keliru ” Kata Beliau””‘
untuk memberikan Epek jera dalam menjaga kesetabilan kenyamanan , adanya mulai Isu – isu membuat Para Bakal Calon beserta Keluarga dan Simpatisan mohon kepada penegak Hukum segera lakukan aturan di Republik Indonesia ini , seseorang bisa dikenai pidana 6 ( Tahun ) Penjara apabila menyebarkan informasi palsu. Ungkap beliau””” Juga “” Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “maka jelas akan kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang- Mereka bisa dijerat Pasal 14 dan 15 UU ITE. kata beliau kepada nuraniindoneia.com , Selasa (03/09/2020).
Penulis : Brams
Editor : Sella
Komentar