BENGKULU : nuraniindonesia.com : menurut Praktisi Hukum UNIHAZ BENGKULU SYAMSUL AZWAR.SH.MH waktu ditemui di kantornya mengatakan “ bahwa Agusrin M Najamudin itu saya punya keyakinan akan di Tolak Oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Juga SYAMSUL AZWAR.SH.MH mengatakan bahwa Agusrin M Najamudin baru bisa mencalon dan tidak ada persalan multi tafsir lagi itu pada tahun 2021. Karna kita bicara ada Dasar. “ kata Beliau yang sering di sapa Warga Kota Bengkulu Buyung..
Kata beliau “Dihitung 5 ( lima ) tahun setelah menjalani pidana, ini putusan MK yang sudah INGKRAH, dan di aturlagi oleh PKPU Nomor 735/PT..02.2-SD/06/KPU/1X2020.
Berkas tersebut ditujukan oleh KPU Provinsi Bengkulu dan sudah diterimah oleh kabupaten Kota se- indonesia “” katanya.
Di nomor 2. Dikatakan bahwa Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menyebutkan bahwa Mantan Terpidana adalah Orang orang yang sudah selesai menjalani Pidana dan Tidak ada Hubungan secara Tehnis ( tentang Ke Pidanaan ) dan administrasi dengan kementrian yang menyelengarakan urusan pemerintahan, ini sudah jelas “ Ungkap Beliau.
Sementara kata Beliau “” .. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA ,telah mengeluarkan surat dengan Nomor W11.PAS .PAS31.PK.01.05.-2344 tentang Prihal : Laporan Pengakhiran masa Bimbingan An. AGUSRIN M NAJAMUDIN dan di jelaskan bahwa masa Bimbingan Agusrin M Najamudin 06-11-2014 sampai dengan 12-12-2016 ,, ini menunjukkan bahwa secara ADMINISTRATIF / ADMINISTRASI beliau berahirnya Persoalan masa bimbingan pada tahun 2016.
Ungkap Beliau “ tergantung KPU Provinsi Bengkulu bagaimana tinjauan Hukumnya … dan tidak ada sedikitpun kita ingin mengganjal salah satu kandidat itu kalau menurut Hukum yang sepengetahuan saya Insya Allah tidak jauh Bedah oleh yang lain,,semuanya sudah INGKRAH…sambil tersenyum..
Komentar