oleh

SYAMSUL AZWAR.SH.MH PRAKTISI HUKUM JEBOLAN UNIHAZ BENGKULU ANGKAT BICARA

-artikel-690 views

BENGKULU : nuraniindonesia.com : menurut Praktisi Hukum UNIHAZ BENGKULU SYAMSUL AZWAR.SH.MH waktu ditemui di kantornya mengatakan “ bahwa  Agusrin M Najamudin itu saya punya keyakinan akan di Tolak Oleh KPU Provinsi Bengkulu.  

 Juga SYAMSUL AZWAR.SH.MH mengatakan bahwa  Agusrin M Najamudin baru bisa   mencalon  dan tidak ada persalan multi tafsir lagi  itu pada tahun 2021. Karna kita bicara ada Dasar.  “ kata Beliau  yang sering di sapa Warga Kota Bengkulu Buyung..
 
Kata beliau “Dihitung  5 ( lima )   tahun setelah menjalani pidana, ini putusan MK yang sudah INGKRAH, dan di aturlagi oleh PKPU Nomor 735/PT..02.2-SD/06/KPU/1X2020.
Berkas tersebut  ditujukan oleh KPU Provinsi Bengkulu dan sudah diterimah oleh kabupaten Kota se- indonesia “” katanya.
Di nomor 2. Dikatakan bahwa  Pasal 1 angka 21 Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menyebutkan bahwa Mantan Terpidana adalah Orang orang yang sudah selesai menjalani Pidana dan Tidak ada Hubungan secara Tehnis ( tentang Ke Pidanaan ) dan administrasi dengan kementrian yang menyelengarakan  urusan pemerintahan, ini sudah jelas “ Ungkap Beliau.
 
Sementara kata Beliau “” .. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA ,telah mengeluarkan surat dengan Nomor W11.PAS .PAS31.PK.01.05.-2344  tentang Prihal : Laporan Pengakhiran masa Bimbingan An. AGUSRIN M NAJAMUDIN dan di jelaskan bahwa  masa Bimbingan Agusrin M Najamudin 06-11-2014 sampai dengan 12-12-2016 ,, ini menunjukkan bahwa secara ADMINISTRATIF / ADMINISTRASI beliau  berahirnya Persoalan masa bimbingan  pada tahun 2016. 
Ungkap Beliau “ tergantung KPU Provinsi Bengkulu bagaimana tinjauan Hukumnya … dan tidak ada sedikitpun kita ingin mengganjal salah satu kandidat itu kalau menurut Hukum yang sepengetahuan saya Insya Allah tidak jauh Bedah oleh yang lain,,semuanya sudah INGKRAH…sambil tersenyum..
 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.