BENGKULU- nuraniindonesia.com, Koordinator Konsorsium Nasional Lembaga SwadayaMasyarakat(KKNLSM) Provinsi Bengkulu R.TAMRIN akan melaporkan Kontestan PILGUB atas nama RHD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan masyarakat dan juga di media sosial terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas milik TAGANA mobil dinas
Kendaraan dinas Sosial Provinsi berjenis Mobil Ranger berwarna biru dengan NO Polisi BD 9740 OQ dan BD 9734 OQ digunakan dengan iskandarzo Kepala Dinas Sosial diduga melakukan kempanye ke Kabupaten Bengkulu Utara.
“Hasil penyelidikan terbukti bahwa telah terjadi penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas sesuai amanat Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 Undang-Undang 10 Tahun 2016,” kata Koordinator Konsorsium R.TAMRIN, RABU (14/10/2020).
Dalam Pasal 187 ayat 3 tidak ada norma atau frasa pengaturan bagi gubernur dan wakil gubernur, Gakumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan akhirnya memutuskan untuk tidak bisa merekomendasi pelanggaran tersebut ke ranah pelanggaran pidana.(Tim)
Komentar