Bengkulu,Nuraniindonesia.com – perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRBI) propinsi Bengkulu kembali mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta tindaklanjut tuntutan mereka atas penolakan terhadap keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law tadi siang, Selasa (27/10).
Perwakilan Mahasiswa, Aditya A. Pratama mengatakan, tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam aksi dan hearing beberapa waktu lalu, terkait keberadaan Omnibus Law sudah disampaikan DPRD Provinsi Bengkulu ke pihak terkait di tingkat pusat.
Meskipun demikian pihaknya belum bisa merasa puas, walaupun aspirasi yang berisikan penolakan terhadap Omnibus Law itu telah tersampaikan.
“Kekecewaan yang pertama kita rasakan yakni lantaran draf final Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI juga belum ada. Walaupun DPRD Provinsi tadi dihadapan kita telah mendatangi Kemenkumham RI. Seharusnya UU Cipta Kerja ini dibuka secara luas drafnya, sehingga masyarakat juga bisa tahu apa saja isi didalamnya,” tegas Aditya.
Ditambahkan Aditya, mahasiswa juga mendesak agar DPRD Propinsi secara kelembagaan juga dapat menyatakan sikap penolakan terhadap Omnibus Law.
“Terkait pernyataan sikap kami agar DPRD Propinsi Bengkulu juga Melakukan Penolakan seperti kita tunggu seharidua ini. Kalau tidak, besar kemungkinan kita kembali mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu yang notabenenya merupakan wakil rakyat,” tegas Aditya saat keluar dari ruang rapat.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyampaikan, untuk tuntutan mahasiswa sudah disampaikan pihaknya, baik kepada DPD, DPR, Kemenkumham RI, dan instansi terkait lainnya oleh pimpinan dan anggota dewan.
“Jadi aspirasi penolakan Omnibus Law itu sudah tersampaikan, bahkan bukti kita menyampaikan juga ada.” katanya.
Usin menambahkan, terkait desakan untuk pernyatan sikap, tentu saja ini harus dibicarakan secara internal terlebih dahulu. Apalagi sampai dengan saat ini draf final Omnibus Law juga belum ada, walaupun pihaknya sudah meminta langsung saat menyampaikan tuntutan mahasiswa ke tingkat pusat. Jika draft finalnya sudah ada, pasti adik-adik mahasiswa diberitahu.
“Kalau sekarangkan kita belum tahu substansi pasal-pasal yang pasti yang menjadi kontroversial dari Omnibus Law itu sendiri, karena banyak versi yang beredar. jadi pernyataan sikap seperti apa yang harus kita lakukan, sebaiknya kita tunggu saja dulu draft finalnya, ketika sudah ada pasti kita sampaikan ke mahasiswa” tambah Usin.
“Bahkan kita sudah merencanakan, ketika draftnya sudah ada, maka secara bersama-sama kita bedah dengan juga melibatkan pakar hukum, saya siap bersama mahasiswa Menganalisa pasal kontroversial tersebut, prinsipnya setelah kita ketahui draft final tersebut dan jika benar pasal itu yang bermasalah, kita akan tolak karena akan menyengsarakan rakyat” singkat Politisi Partai Hanura ini
Komentar