Bengkulu,Nuraniindonesia.com – Dukung Gerakan Nasional Rekam KTP-Elektronik untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Urus Pindah Memilih Paling Lambat 6 Desember 2020 berdasarkan PKPU 2 Tahun 2017 karena keadaan tertentu meliputi :
a. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan;
b. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. Menjalani rehabilitasi narkoba;
e. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
f. Tugas belajar;
g. Pindah domisili;
h. Tertimpa bencana alam
Banner
Komentar