Nuraniindonesia.Com. : Masyarakat tidak dibolehkan menggelar acara yang memicu keramaian dan kerumu- Pemerintah Kota Bengkulu melarang perayaan Tahun Baru 2021. Masyarakat tidak dibolehkan menggelar acara yang di malam pergantian tahun yang memicu terjadinya kerumunan.” Ungkap Beliau
” Tak lama lagi Natal dan Tahun Baru. Khusus Tahun Baru dilarang ada perayaan apalagi kerumunan,” ujar Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Hal ini mengingat terus bertambahnya kasus Covid-19 akibat kerumunan. Masyarakat mulai mengabaikan protokol kesehatan.
” Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Harap dimaklumi, apa pun keputusan pemerintah, adalah untuk keselamatan kita semua. Keselamatan warga Kota Bengkulu,” ucap Dedy.
Dedy mengaku sangat khawatir dengan lonjakan kasus Covid-19 yang membuat rumah sakit penuh. Setiap hari, Dedy mendapat data Covid-19 yang tinggi di Kota Bengkulu.
” Rata-rata per hari 30 orang, pernah dalam sehari 80 orang pasien Covid-19,” ucap Dedy.
Belum lagi, Dedy kerap ditelepon warga yang meminta bantuan kamar rumah sakit. Tidak sedikit warga yang meminta dengan memelas kepada Dedy.
” Direktur RSHD dr Lista dan pihak RSMY sampai kewalahan karena rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien Covid-19.
Ditambah lagi, rumah sakit kekurangan fasilitas kesehatan. Seperti ventilator dan alat-alat kesehatan lainnya.
” Kemarin, adik kerabat saya di Seluma meninggal dunia karena tidak dapat pertolongan rumah sakit,” cerita Dedy.
Dedy juga mengatakan Polda Bengkulu melalui Kabid Propam membuat surat internal dilarang menggelar acara pesta pernikahan. Sehingga Satgas Covid-19 Kota Bengkulu pun akan bersikap lebih tegas.
” Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak mengaku kewalahan menghadapi lemahnya protokol kesehatan di masyarakat. Dokter Zaini pun berkali-kali menelepon saya. Dia mengingatkan agar waspada. Apalagi jumlah meninggal positif Covid-19 terus meningkat. Maka Pemkot akan lebih tegas. Saya prihatin dengan kondisi ini,” ucap Dedy.
Sumber: Media Center Kota Bengkulu
Komentar