BENGKULU NURANIINDONESI.COM – Koordinator Aksi GMMPB Provinsi Bengkulu R.Tamrin, akan datangi KAJATI BENGKULU senin 28 – Desember – 2020 akan mendesak Pihak Kejati untuk mendukung penegakan Hukum tersangkut tersangka dugaan korupsi proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu tahun 2019, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kami akan meminta Kejati segerah menetapkan tersangka serta menangkapnya” agar kasus ini tuntas di tahun 2020 ini ” Ungkap Beliau Sebagai Ketua UMUM LSM Nurani Provinsi Bengkulu.
kami akan kawal terus seluruh kasus yang masih tertinggal di Kejati Bengkulu dengan target mereka pada tahun 2019 dahulu sebanyak 52 kasus akan diselesaikan, kita mau tanya berapa yang sudah dan berpa yang tersisa “” ujar beliau
apalgi masalahnya sebab Sejumlah saksi yang telah dipanggil tim penyidik pidsus Kejati tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani Toha dan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Iwan Wahyudi. Tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu informasinya mencari penyebab belum dibayarkannya sisa pengerjaan proyek pengendali banjir tersebut sebesar Rp 975 juta.
Sementara itu, Kajati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik mengungkapkan, kerugian keuangan negara yang muncul dari proyek tersebut berdasarkan hasil audit BPKP mencapai miliaran rupiah. Sedangkan untuk bakal calon tersangka dari kasus tersebut Kajati menyampaikan yakni lebih dari satu orang ( alias Berjamaah )
Wc.
editor :
Komentar