Nuraniindonesia.com : Koordinator Gerakan Masyarakat Menggugat Provinsi Bengkulu ) H. Rahman Tamrin,S.Ag mengatakan bahwa Hasil Prolehan Suara pada Pesta Demokrasi Tanggal 09 _ Desember – 2020, Harus kita Hargai dan perlu kita Kawal.
menyikapi Dugaan bahwa adanya Laporan No urut 03 ke MK instruksi untuk merusak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal itu tidak bisa kita jadikan Bahan Acuan..Ungkap Beliau
terkait Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin-Imron Rosyadi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi, itu Hak Mereka ” Ungkap Ketua Umum LSM NURANI INDONESIA Provinsi Bengkulu .R.Tamrin
kata Beliau ” hasil Pilgub Bengkulu 2020 yang menyatakan pasangan nomor urut 01 Helmi Hasan-Muslihan Diding Soetrino memperoleh 32,36 persen suara, pasangan nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 41,20 persen, dan pasangan nomor urut 03 Agusrin-Imron Rosyadi 26,44 persen.
bahwa Agusrin-Imron Rosyadi mendalilkan terdapat instruksi untuk merusak surat suara miliknya sebanyak 60.000 surat suara oleh oknum KPPS atas perintah orang tidak dikenal.” ini juga kita kawal namanya Dugaan Azaz Praduga Tak Bersalah.. Ungkap Beliau “”
saya mengajak Kepada seluruh warga Masyarakat Provinsi Bengkulu khusunya GMMPB dan Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu agar kita mendukung sepenuhnya keamanan dan kenyamanan dan kita menghargai Hasil Perolehan Suara yang di Tetapkan KPU Provinsi Bengkulu Insya Allah sampai ke Pelantikan nantinya.” Ungkap R,Tamrin
Wc. Wulandari
Komentar