Nuraniindonesia.com : -Dugaan Korupsi di PUPR Provinsi Bengkulu pada Pekerjaan proyek pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 berdasarkan kontrak kerja nilai anggarannya mencapai 6,9 miliar rupiah sudah terang benerang “ Kata Ketua Umum LSM Nurani Provinsi Bengkulu “ diduga diperkirakan kerugian negara ditimbulkan dari proyek tersebut sekitar Rp 1 miliar “ Kata R.Tamrin
“ Mutu Pekerjaan Pengaman Banjir di Kota Bengkulu Tak Sesuai itu bukan kata kami/saya tetapi itu kata Penyidik Kajati Bengkulu, temuan tersebut adalah Hasil Audit BPK kerugian negara 2019 dari BPK , “ kata Beliau
“ Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah mengantongi beberapa bukti yang menunjukkan bahwa bangunan pengaman banjir proyek Air Sungai Bengkulu, Jalan Bencoolen, Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019 terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, berarti sudah ada lebih dari dua Barang Bukti “ Kata R.Tamrin
“ semuanya sudah klir hasil uji laboratorium yang dilakukan tim ahli konstruksi sebanyak 3 kali menunjukkan kualitas proyek tidak sesuai mutu. Kata Danang Prasetyo SH,( dileser media beberapa waktu yang lalu )
kami meminta agar dituntaskan, dan dalam Kasus ini, jangan sampai Hukum Tajam Kebawah Tetapi Tumpul Keatas yang semestinya Kena dan bertanggung jawab ahirnya dia Bebas dari Jeratan Hukum” Kata Beliau waktu ditemui di kantor Nurani Kota Bengkulu.
“ Kata Beliau ..kalau tidak dilakukan penindakan yang tegas oleh aparat Hukum maka tidak akan ada Efek Jera di Provinsi Bengkulu ini .” kata Beliau
kami sebagai lembaga Kontrol Sosial siap Berkerjasama dalam Membantu Pihak Aparat Hukum di Provinsi Bengkulu “ Tambah Beliau
“insya Allah kalau tidak ada Hambatan dan tidak ada Penuntasan dalam kasus ini , selayogyanya yang bertangungjawab tidak kena /tersentuh Hukum , maka kami akan meminta KEJAGUNG RI untuk mengambil Alih “imbuh Beliau
Wc. Brams
Komentar