Nuraniindonesia.com : – Informasi yang beredar Bapak Rohidin di Periksa KPK itu adalah tidak benar atau berita Bohong/Kabar Palsu ,” Ungkap Gunawan Sholeh yang sering di Panggil ” GUN
” hoaks atau hoax ” artinya adalah Memberitakan/menyiarkan/menyampaikan sesuatu yang tidak benar seolah – olah benar dan ini bukan Humor dan bukan juga April Mop ” Kata beliau
adapun tujuannya adalah memebuat orang yang diberitakan tidak Aman atau tidak Nyaman, dan Bingun serta Kebingungan,ahkirnya Bapak Gubernur atau Bapak Rohidin di dalam Kebingungan tersebut bisa mengambl keputusanyang Salah dan Keputusan yang lemah , bisa – bisa beliau dengan berfikir kers dan kerja berat salah dalam melakukan Aktifitas ” Ungkap Gunawan Sholeh Penasehat Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu.
dan ini kata beliau ada Aturan yang dilanggar ..””” Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 lebih mudah dikenakan terhadap penyebar berita hoaks ketimbang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.“Gadgetmu Harimauuu ”
disambung beliau “” kalau menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, menjelaskan bahwa penyebar berita hoaks/ kabar bohong/ kabar yang tidak lengkap itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ini tidak tanggung-tanggung, kata Miko, ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun .
Wc. Brams Al – aziz
Komentar