Nuranindonesia.com : – Gugatan yang berkaitan tidak dibayarkan Pemerintah Kabupaten Seluma Harus Bapak Bupati Harus Bertanggung Jawab sebab itu salah satu perbuatan Melawan Hukum “Kata ONZAIDI Kepala Desa Padang Kelapo pada waktu di pintai Keterangan
Kepala Desa yang menggugat adalah Kepala Desa Ujung Padang Bapak LERONAN serta Sekretaris desa Ujung Padang bernama Bapak ,YUGO MINAR MINTO,dan Kepala Desa Padang Kelapa ONZAIDI JUGA Sekretaris Desa Padang Kepala APRIN HARYADI,SP ”” Kata Tamrin
“Pengadilan Negeri Tais Mengabulkan Gugatan untuk sidang sesuai dengan surat Panggilan Sidang dengan Nomor Perkara 2/Pdt .G/2021/PN Tas pada Hari senin tangal ( 25 – Januarai – 2021 )” kata ONZAIDI Kepala Desa Pd Kelapo
Poin dari Gugatan adalah “ Gugatan Perbuatan Melawan Hukum “ yang dilakukan Oleh Bapak Bupati Kabupaten Seluma H. Bundra Jaya yang melanggar Aturan Pemerintah No 43 tahun 2014 Undag – undang no 06 tahun 2014 ,PP Nomor 47 tahun 2015 , pasal 26 wewenang hak dan tanggung jawab Kepala Desa dan juga turan Bupati Kabupaten Seluma Nomor 04 tahun 2016 ini mencakup Gaji dan Tunjangan ( Penghasilan Tetap ) , Kepala Desa dan Prangkat Desa ,serta BPD di Lingkungan Pemda Kabupaten seluma pada tanggal 14 – Januari – 2016” Ungkap Beliau
Wc. Brams
Komentar