oleh

Perbuatan ” Melawan Hukum ” Bupati Kab- Seluma VS 2 ( Kepala Desa ) Siap adu Data

-seluma-564 views

Nuranindonesia.com :  – Gugatan yang berkaitan  tidak dibayarkan Pemerintah     Kabupaten Seluma Harus Bapak Bupati  Harus Bertanggung Jawab  sebab  itu salah satu perbuatan Melawan Hukum  “Kata ONZAIDI   Kepala Desa  Padang Kelapo pada waktu di pintai Keterangan

 

Kepala  Desa yang menggugat adalah Kepala Desa  Ujung  Padang Bapak LERONAN  serta Sekretaris desa Ujung Padang bernama Bapak ,YUGO MINAR MINTO,dan Kepala Desa  Padang Kelapa  ONZAIDI JUGA Sekretaris Desa Padang Kepala APRIN  HARYADI,SP ”” Kata Tamrin

“Pengadilan Negeri Tais Mengabulkan  Gugatan untuk sidang sesuai dengan surat Panggilan Sidang dengan Nomor Perkara 2/Pdt .G/2021/PN Tas pada  Hari senin tangal ( 25 – Januarai – 2021 )” kata  ONZAIDI Kepala Desa Pd Kelapo

 

Poin   dari  Gugatan   adalah “ Gugatan Perbuatan Melawan Hukum “  yang dilakukan Oleh Bapak Bupati Kabupaten Seluma H. Bundra Jaya  yang melanggar Aturan  Pemerintah No 43 tahun 2014 Undag – undang no 06 tahun 2014 ,PP  Nomor 47 tahun 2015 , pasal 26  wewenang hak dan tanggung jawab Kepala Desa  dan juga turan Bupati Kabupaten Seluma  Nomor 04   tahun 2016 ini mencakup Gaji dan Tunjangan ( Penghasilan Tetap ) , Kepala Desa dan Prangkat Desa ,serta BPD di Lingkungan Pemda Kabupaten seluma pada tanggal 14 – Januari – 2016” Ungkap Beliau

 

Wc. Brams

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.