nuraniindonesia.Com : – Ketua Umum GMMPB ( Gerakan Masyarakat Menggugat Provinsi Bengkulu ) menyikapi tentang adanya 15 Perusahaan di Provinsi Bengkulu ini yang pada tahun 2018- 2019 mendapatkan Rapor/ Nilai Merah dari KLHK ( Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) . Kata R.Tamrin
ini saya sampaikan Kepada masyarakat dan Pemilik Perusahaan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 1049/MENLHK/SETJEN/PKL-4/12/2019 tentang Hasil Penilaiyan Kinerja Perusahaan dalam Mengelola Lingkungan Hidup tahun 2018 dan 2019 . Kata Tamrin
dari 15 Perusahaan tersebut ada beberapa yang tidak melakukan Surat Keputusan tersebut ini insya Allah akan kita Laporkan ke Aparat Penegak Hukum ” Kata Beliau
adapun kata R,Tamrin yang mendapatkan Rapor/ Nilai Merah adalah 1. PT. PAMOR GANDA 2. PT. PELINDO II ,3, PT. AGRI CINAL 4.PT,AGRI MITRA KARYA 5. PT. CITA MAS BUMI SELARAS 6. PT. PALMAS 7.SAPTA SENTOSA JAYA ABADI 8.SINAR BENGKULU SELATAN 9.PT. SURYA ANDALAN PRIMATAMA 10. PT, BARA MEGA QUANTUM 11. PT. RIAU SRI AVANTIKA 12. INJATAMA 13. JAMBI RESOURCE 14. KUSUMA RAYA UTAMA 18. TANSRI MADJIDENERGI .DLL. ( dok Kompas.com)
Wc. Brams
Komentar