oleh

15 Perusahaan Tambang & Perkebunan yang Mendapat Nilai Merah dari KLHK .

-artikel-10 views

nuraniindonesia.Com : –   Ketua Umum GMMPB  ( Gerakan Masyarakat Menggugat Provinsi Bengkulu )  menyikapi tentang adanya 15  Perusahaan di Provinsi Bengkulu ini yang pada tahun 2018- 2019  mendapatkan Rapor/ Nilai  Merah dari KLHK ( Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) . Kata R.Tamrin

ini saya sampaikan Kepada masyarakat dan Pemilik Perusahaan  berdasarkan SK Menteri LHK  Nomor 1049/MENLHK/SETJEN/PKL-4/12/2019 tentang Hasil Penilaiyan Kinerja Perusahaan  dalam Mengelola  Lingkungan Hidup tahun 2018 dan 2019 . Kata Tamrin

dari 15 Perusahaan tersebut ada beberapa yang tidak melakukan  Surat Keputusan tersebut ini insya Allah akan kita Laporkan ke Aparat Penegak Hukum ” Kata Beliau

adapun kata R,Tamrin yang mendapatkan Rapor/ Nilai Merah adalah 1. PT. PAMOR GANDA 2. PT. PELINDO II ,3, PT. AGRI CINAL 4.PT,AGRI MITRA KARYA  5. PT. CITA MAS BUMI SELARAS  6. PT. PALMAS 7.SAPTA SENTOSA JAYA ABADI 8.SINAR BENGKULU SELATAN 9.PT. SURYA ANDALAN PRIMATAMA  10. PT, BARA MEGA QUANTUM  11. PT. RIAU SRI AVANTIKA 12. INJATAMA  13. JAMBI RESOURCE 14. KUSUMA RAYA UTAMA  18.  TANSRI MADJIDENERGI .DLL. ( dok Kompas.com)

 

Wc. Brams

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.