nuraniindonesia .Com : _ Ketua Umum ( GMMPB- CSR ) Gerakan Masyarakat Menggugat Dana CSR Provinsi Bengkulu ” Rahman Tamrin mengatakan bahwa ” Dana CSR merupakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang Beraktifitas Di Provinsi Bengkulu ini ”
Kata Beliau ” Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”).
TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.Kata Beliau
bahwa ” Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.” Kata Rahman T
Namun, perlu digaris bawahi bahwa berdasarkan PP 47/2012, kewajiban melaksanakan TJSL hanya ditujukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam (“SDA”) berdasarkan undang-undang.[2]. Imbuhnya
Yang dimaksud dengan PT yang menjalankan kegiatan usaha yang di bidang SDA adalah PT yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, sedangkan PT yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan SDA adalah PT yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.” Ujarnya
“walaupun PT tidak menjalankan usaha di bidang SDA, apabila kegiatan usaha yang dilakukan berakibat pada kerusakan lingkungan atau menurunnya fungsi kemampuan SDA, PT tersebut wajib melaksanakan TJSL.
” :Selain itu, MK juga berpendapat bahwa kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial juga berlaku terhadap badan usaha lain seperti ,: ,Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)
Meski demikian, dalam praktiknya, beberapa daerah telah mengatur besaran minimal anggaran TJSL dalam Peraturan Daerah (“Perda”), tetap mengacu kepada : Pasal 23 ayat (1) Perda Kaltim 3/2013 mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan TJSL dialokasikan sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahun
” ini yang harus kita pertanyakan Kepada Pihak Pelaku Usaha Di Provinsi Bengkulu ini apakah Kewajibannya sudah dilaksanakan/ di Bayarkan ..?? kalau di bayarkan berapa ??? apa memeng benar 3% Keutungan ..??
Penulis ” Tamrin
Komentar