Nuraniindonesia. com : – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Nurani Provinsi Bengkulu akan datangi Kajati Bengkulu dalam Penahanan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Eddy Soepriady,kami yakin bahwa Eddy Soepriady bukan Orang terakhir dalam Kasus ini..” Kata Tamrin.S.Ag
Sekretaris Dewan , Kabid, PPTK , PA, Pengawas , Bendahara Pengeluaran , Juga Anggota DPRD Kabupaten Seluma yang terindikasi terlibat dari Kasus tersebut semua Mereka adalah Sama dimata Hukum . Kata Tamrin
kami Yakin bahwa Kepada Penuntut Umum / Pihak Jaksa Kejati Bengkulu Profesional dalam penanganan Kasus ini insya Allah kesaksian dan keterangan dari pada Eddy Suepriady bahan Acuan untuk Tersangka Baru” Ungkap Tamrin
Kami sangat kuat Menduga adanya Korporasi dari Beberapa Anggota DPRD Kabupaten seluma 2017 .” ungkap Tamrin
sebelum kasus ini mencuat kami dari media nuraniindonesia.com perna kerumah Eddy S ,, beliau menangis, beliau meminta agar kami melihat keadaan rumahnya, yang sangat sederhana, mobil saja mobil dinas,beliau tertunduk dan mengatakan bahwa ada yang makan Nangka dan ada yang memakan Getahnya, tetapi secara Prosedur Hukum sebelum Anggota DPRD terkena dalam Kasus ini saya yang kena Dahulu, Ungkap Eddy.S
kami Menduga bahwa Anggota DPRD Kabupaten seluma juga terlibat dalam kasus ini “” Kata R. Tamrin
Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy tidak ditahan oleh penyidik.
Untuk diketahui, kasus ini juga telah menyeret 2 orang tersangka menjadi terpidana. Keduanya adalah Fery Lastoni (mantan PPTK) yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan Samsul Asri (mantan bendahara) dengan pidana 1 tahun penjara.
Wc. Brams
Komentar