nuraniindonesia.com : – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Nurani Provinsi Bengkulu angkat bicara “Hak 2 ( Dua ) Perangkat Desa mulai dari Kepala Desa sampai Ke- Perangkat – Perangat Desa yang tidak / belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma tolong Segera “ BAYARKAN HAK MEREKA “ Ungkap Tamrin.
apalagi kasus 2 Kepala Desa ini Legalitas mereka sangatlah Jelas. semua yang dilakukan oleh 2 Kepala Desa sudah Profesinal . jadi ada apa Gaji /Hak Mereka ; tidak di bayarkan itu juga adalah uang Negara ” Kata Beliau
lEGAL STANDING MEREKA JELAS ‘KEDUDUKAN HUKUM MEREKA JELAS, DASAR HUKUM MEREKA SUDAH JELAS , SEMENTARA URAIYAN FAKTA – FAKTA HUKUM JELAS, KERUGIAN YANG DITIMBULKAN JUGA SUDAH JELAS ”’ Kata Be;iau
sebab ini melanggar Hukum sebab bertentangan dengan PP Nomor 47 thn 2015 sebagai pelaksana Undang – undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa juga bertentangan Peraturan Bupati No 04 tahun 2016 tentang penetapan Penghasilan tetap Kepala desa dan Prangkat Desa srta Tunjangan Kepala desa dan Prangkat – perangkat Desa …lalu apa Lagi ” kata tamrin
Mereka mempunyai tanggung jawab Kepada Negara ini, punya tanggung jawab kepada Masyarakat Desa yang mereka Pimpin, Mereka mempunyai Keluarga , Gaji Itu Hak mereka , kewajiban sudah mereka lakukan,punya Hati Nuranilah dikit ” Kata Tamrin
sementara SK di Keluarkan Oleh Bupati sendiri, wewenang Kepala Desa Bupati Buat Sendiri, melantik Kepala Desa Bupati sendiri dan di Hadiri oleh Anggota DPD RI, Kata Tamrin.
tolong Kasus ini Hentikan jangan di besar – besarkan intinya Mereka menuntut Hak Mereka Pemerintah mempunyai Hak Untuk membayarkan Gaji mereka sesuai dengan Undang – undang dan aturan Menteri aturan yang Bupati Buat Sendiri dan Kepala Desa adalah Mitra Bupati di Desa – imbuhnya
Sebagai Masyarakat Kabupaten Seluma kita malu dimata Dunia di Mata Republik Indonesia kenapa terus menerus Kabupaten seluma terus Bermasalah/Kasus ..??? ungkap Beliau
Wc: Brams
***
Komentar