oleh

Bupati Bengkulu Utara Tebang Pilih Lakukan ( PTDH ) Konsorsium Lsm Lapor Menteri

-artikel-49 views

NURANIINDONESIA.COM :  – Saya adalah salah seorang ASN dari Korban  yang telah di Pecat Oleh Bupati Bengkulu Utara   tetapi  masih banyak yang tidak dilakukan PTDH'” Ungkap Yasman Pangkat 3d. dalam kasus Gratifikasi DAK Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Tahun 2009   ( Korban ketidak adilan Bupati Bengkulu Utara )

padahal kata beliau ” berdasarkan  surat edaran dari MenPAN dan RB no: B/50/M.SM.00.00/2019 perihal: petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap  seharusnya Lakukan ( PTDH )  juga.” ini tidak adil tambahnya

kita akan  Melaporkan  bersama Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu agar  PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) ini di Pegang Bupati Bengkulu Utara yang tidak  melaksanakan penjatuhan PTDH disanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari Bupati ” Ujarnya

 

kita akan Bantu dan laporkan supaya Bupati Bengkulu Utara Bertanggung Jawab nantinya supaya   tidak mendapatkan hak jabatan sesuai dengan pasal 51 ayat (2) hurup c UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.” Ujar Gunawan Sholeh Penasehat Konsorsium Lsm Provinsi Bengkulu

menurut Jasmani salah satu ASN Tipikor BU  yang sudah dipecat priode yang lalu, dari Bulan Januari tahun 2019  sampai sekarang hendaknya dengan dikeluarkanya  surat edaran ini maka pemkab BU tidak perlu banyak alasan lagi untuk tidak memecat ASN tipikor yg belum dipecat, supaya adil  dalam penegakan Hukum di Bengkulu Utara ”  Kata Jasman

mereka yang tidak di Pecat ( PTDH )  terus  menikmati Uang Negara ” Ujar Gunawan Sholeh

“Jangan ada kesan pemecatan ini tebang pilih dan hukum harus ditegakkan dengan adil. Dan kami akan Lapor Kepemerintah pusat  agar mereka Tau   bahwa Pemerintah Bengkulu Utara tidak konsisten dalam melakukan Penegakan Hukum” Imbuhnya

kami akan ke jakarta akan kami laporkan bahwa  pemkab Bengkulu Utara  tidak melakukan pemecatam terhadap seluruh ASN tipikor,Kata Gunawan Sholeh

masih ada 18 ASN yang belum di Pecat ” Kata Jasmani  sambil memperlihatkan Data kepada Wartawan Nuraniindoesia.com  11-02-2021 di sekretariat Media Online ”

adapun nama – nama yang belum di Pecat adalah  1. ES  ( Pindah Ke Bengkulu Selatan ) dalam kasus kemumu  DPU BENGKULU UTARA      2. M.AZ  Kasusu terminal Nakau 3.I,H 4.Z.5.R 6.SB 7.W.8.MR.9.AH.10.SDN 11.SM.12.WN.13.Ir.TJ.14.GN.15.PD.16.SKW. 2 orang sudah Meninggal Dunia .lt dan Hs.dan lain2 ” Ujar beliau…

 

WC. brams

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.