NURANIINDONESIA.COM : – Saya adalah salah seorang ASN dari Korban yang telah di Pecat Oleh Bupati Bengkulu Utara tetapi masih banyak yang tidak dilakukan PTDH'” Ungkap Yasman Pangkat 3d. dalam kasus Gratifikasi DAK Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Tahun 2009 ( Korban ketidak adilan Bupati Bengkulu Utara )
padahal kata beliau ” berdasarkan surat edaran dari MenPAN dan RB no: B/50/M.SM.00.00/2019 perihal: petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap seharusnya Lakukan ( PTDH ) juga.” ini tidak adil tambahnya
kita akan Melaporkan bersama Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu agar PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) ini di Pegang Bupati Bengkulu Utara yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH disanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari Bupati ” Ujarnya
kita akan Bantu dan laporkan supaya Bupati Bengkulu Utara Bertanggung Jawab nantinya supaya tidak mendapatkan hak jabatan sesuai dengan pasal 51 ayat (2) hurup c UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.” Ujar Gunawan Sholeh Penasehat Konsorsium Lsm Provinsi Bengkulu
menurut Jasmani salah satu ASN Tipikor BU yang sudah dipecat priode yang lalu, dari Bulan Januari tahun 2019 sampai sekarang hendaknya dengan dikeluarkanya surat edaran ini maka pemkab BU tidak perlu banyak alasan lagi untuk tidak memecat ASN tipikor yg belum dipecat, supaya adil dalam penegakan Hukum di Bengkulu Utara ” Kata Jasman
mereka yang tidak di Pecat ( PTDH ) terus menikmati Uang Negara ” Ujar Gunawan Sholeh
“Jangan ada kesan pemecatan ini tebang pilih dan hukum harus ditegakkan dengan adil. Dan kami akan Lapor Kepemerintah pusat agar mereka Tau bahwa Pemerintah Bengkulu Utara tidak konsisten dalam melakukan Penegakan Hukum” Imbuhnya
kami akan ke jakarta akan kami laporkan bahwa pemkab Bengkulu Utara tidak melakukan pemecatam terhadap seluruh ASN tipikor,Kata Gunawan Sholeh
masih ada 18 ASN yang belum di Pecat ” Kata Jasmani sambil memperlihatkan Data kepada Wartawan Nuraniindoesia.com 11-02-2021 di sekretariat Media Online ”
adapun nama – nama yang belum di Pecat adalah 1. ES ( Pindah Ke Bengkulu Selatan ) dalam kasus kemumu DPU BENGKULU UTARA 2. M.AZ Kasusu terminal Nakau 3.I,H 4.Z.5.R 6.SB 7.W.8.MR.9.AH.10.SDN 11.SM.12.WN.13.Ir.TJ.14.GN.15.PD.16.SKW. 2 orang sudah Meninggal Dunia .lt dan Hs.dan lain2 ” Ujar beliau…
WC. brams
Komentar