oleh

Konsorsium Provinsi, Sarankan DPRD Kota Bengkulu Segera Bentuk Pansus

-artikel-91 views

NuraniIndonesia.Com, Bengkulu – Konsorsium Nasional ( LSM ) atas nama warga masyarakat dan Pengembang menyampaikan masukan bahwa terkait dengan adanya Penjualan Aset Pemda Kota Bengkulu.

Seharusnya paska telah ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan inisial (MS) dan (DA) dalam kasus penjualan aset milik pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 Hektare di kompleks perumahan Korpri yang berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu,”Kata Tamrin.

Kasus penjualan aset Pemda yang dilakukan inisial (MS) dan (DA) kami menilai adanya Indikasi dipaksakan dan terindikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak pelapor, “Beber Tamrin.

Dengan dibentuk TIM PANSUS DPRD Kota Bengkulu yang Independen maka semuanya akan terjawab disarankan agar menggali sejarahnya, sampai bisa ditemukan fakta yang sebenarnya dan berimbang, “Tambanya.

“Saat dikompirmasi media nuraniindonesia.com, pada kamis (19-03-2021) Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain.SE Via telpon menjelaskan, saya akan segera melakukan pembentukan pansus bersama rekan-rekan untuk mendalami permasalahan ini secara tuntas, karena ini merupakan aset Pemda Kota Bengkulu, seingga harus cari tahu kebenaranya dan jangan sampai Masyarakat dan Pengembang merugi.

“Lanjut Tamrin, Kordinator Konsorsium Nasional (LSM) mengatakan bahwa sangat aneh dari tahun 1995 sampai 2020 dalam kurun waktu 15 tahun baru diketahui kalau Aset Pemda Kota seluas 8,6 Hektar di Jualkan oleh inisial (MS) dan (DA) saya yakin bahwa sang “Pelapor” melakukan Pembiaran selama ini mengetahui tetapi tidak melapor dan melapor setelah pengembang dan masyarakat dirugikan didalamnya nasip mereka terkatung-katung akibat tidak ada kunjung selesai ini sangat miris sekali.

Tidak hanya itu, Tamrin juga menyampaikan bahwa Masyarakat sudah mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mereka sampai saat ini melakukan pembayar Pajak dan mereka terus mencicil Kridit Rumah sampai sekarang.

“Karena secara logika kita melihat secara rasional kalau itu memang aset Pemda kok sertifikat sudah hampir seluruhnya terbit, secara otomatis hak kepemilikan serta masalah kewajiban pajak dalam SPPT surat pajak mereka terus melakukan pembayar karena merupakan kewajiban, tapi dalam kurun waktu lama dan pergantian Wali Kota Bengkulu dalam perjalanan hampir 16  tahun baru sekarang kasusnya diangkat ada apa ini , “Tambanya.

Kami mengharapkan Tim Pansus nantinya gunakan alat kelengkapan Dewan serta bekerja profesinal sebab TIM Pansus ini yang bisa Menyelamatkan  nasip masyarakat dan pengembang jangan ada yang dirugikan sebab ini sangat diperlukan dan ini Harus mendapatkan Perhatian Lebih oleh pemerintah, Tutupnya. (Wc. Brams)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.