oleh

Miliki Senjata Api, Oknum PNS Rejang Lejang Lebong Ditangkap Polisi

NuraniIndonesia.Com, Rejang Lebong – FN (30), pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Rejang Lebong ini, diamankan petugas Kodim setempat untuk kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

FN yang merupakan warga Perumahan dusun Curup Estate Blok D2 No 10 Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong ini diamankan karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver bersama 3 butir peluru aktif.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi S.IK MH mengatakan, diketahuinya FN memiliki senjata api rakitan ketika FN terlibat ribut dengan istrinya yang kemudian didengar bunyi letusan senjata api pada Kamis (18/3/2021) pagi, dikediamannya.

“Bunyi letusan senjata api itu didengar oleh warga dan kemudian dilaporkan ke Intel Kodim, kemudian Intel Kodim mengamankan FN bersama satu pucuk senjata api rakitan berisi 3 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sementara 1 butirnya lagi telah dia tembakkan,” terang Kasat Reskrim.

Setelah diperiksa oleh polisi, FN mengakui senjata api rakitan itu diperoleh dari seseorang tiga tahun lalu dengan dibelinya seharga Rp 1,5 juta.

Dia mengaku memiliki senjata api jenis revolver kitu untuk menjaga diri.

Atas perbuatannya, Febri dijerat pasal UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.