NuraniIndonesia.Com, Bengkulu – Terkait dengan pernyataan PLT Ketua Koni Provinsi Bengkulu yang akan melaksanakan musyawarah provinsi setelah selesai PON Papua dinilai melanggar AD/ART KONI hal ini disampaikan Konsorsium Nasional (Konsorsium LSM) Rahman Tamrin. “Pelaksanaan Musyawarah daerah luar biasa harus segera dilaksanakan oleh PLT Ketua KONI Provnsi Bengkulu sebab saat ini ketua koni Provinsi Bengkulu berhalangan tetap” ujar nya, Selasa (23/3/2021).
Tamrin mengingatkan PLT Koni Provinsi Bengkulu untuk segera melaksanakan Musyawarah daerah luar biasa sebab masa jabatan PLT Ketua Provinsi hanya selama enam bulan. “PLT hanya boleh menjabat selama enam bulan sehingga PLT wajib untuk segera menyelengarakan musyawarah provinsi luar biasa (musoprovlub-red)sehingga kalau pemilihan ketua umum baru diselengarakan setelah PON Papua ini ada apa, kok PLT tidak melaksanakan AD/ART” ujar Tamrin
Jika dalam waktu 30 hari PLT tidak melaksanakan musoprovlub maka pengurus Provinsi dapat meminta untuk dilaksanakan Musprovlub. “Jika dalam waktu 30 hari PLT ketua tidak juga melaksanakan Musoprovlub maka pengurus provinsi dapat mengusulkan untuk dilakukan Musprovlub untuk memilih ketua definitif Koni Provinsi Bengkulu” Pungkas tamrin
Komentar