Nuraniindonesia,com : Ketua Umum LSM Nurani angkat Bicara ” R. Tamrin : terkait masalah tervonisnya ML , dan DA Penjualan Aset Pemda Kota beliau mengatakan bahwa Legalitas Pemda Kota untuk mengakuai Bahwa lahan di kelurahan Bentiring Hak Milik dari Pemda Kota SANGATLAH LEMAH ,karena Legalitas secara Hukum tidak ada Sertifikat , dan juga lahan tersebut adalah Resmi Hak Milik PT. Tiga Putra syah secara Hukum,”
Ungkap Belau ” Oktalian Darmawan SH MH sebagai Penyidik serta melakukan Dasar untuk menetapkan 2 Orang tersangka menjadi terdakwa di lanjutkan dihukum Pidana TIPIKOR terindikasi di Paksakan” Ungkap Beliau..
sebab kata Beliau ” Delik aduan salah , Seharusnya yang membuat laporan Pengaduan adalah Atasnama Pemda Kota di karenakan PEMDA KOTA dirugikan dalam Penjualan Aset tersebut , sementara yang melakukan Pengaduan Bukan atasnama Pemda KOta Bengkulu,
ada hal yang sangat perlu saya sampaikan ” Lahan tersebut berjumlah 62 Hektar di bebaskan oleh Tim 9 pada tahun 1995 dengan Biaya Rp,150.000.000, salah satu syarat untuk di jadikan Lahan Pemda Kota yang di Sebut ASET tetapi hal terbut belum bisa di katakan Aset kalau belum ada Legalitas yaitu (SERTIFIKAT )” kata Beliau
terindikasi adanya kejanggalan diHarga tidak masuk akal Tanah 62 Hektar pada tahun 1995 harga / Hektar hanya Rp. lebih kurang Rp. 2.400.000 ” Kata R. Tamrin
tidak diselesaikan sampai Tuntas oleh TIM 9 akhirnya Legalitas Hukum dari pada Tanah di Kelurahan Bentiring untuk dijadikan Aset Pemda tidak terjadi sebab tidak terdaftar menjadi ASET Pemda Kota . katanya
Lalu timbul Pertanyaan Kenapa Tim 9 tidak di Proses..?? karna Tim 9 terindikasi Cikal Bakal adanya Persolan ini.. “” Tambahnya
Lalu Timbul Pertanyaan Pihak Kejari Kota Tidak Mengakui Keberadaan Pemda Kota ..sebab Pemda Kota sudah Menyatakan Bahwa Tanah 8,6 Hektar di Kelurahan Bentiring Bukan ASET Pemda Kota yang di tanda tangani Oleh Mantan Kepala DPPKAD inesial Z I.. jadi Tuduhan Bersalah Menjual Aset Pemda sangatlah terindikasi Keliru ” imbuhnya
lalu timbul pertanyaan kalau memang 6.2 Hektar Punya ASET Pemda Kota Kenapa hannya 8,6 Hektar yang di Persoalkan ..Kata R. Tamrin
Komentar