oleh

Delik Aduan terindikasi Salah Mantan Lurah Mantan Dr PT. Tiga Putra Di Penjara

Nuraniindonesia,com :  Ketua Umum LSM Nurani angkat Bicara ” R. Tamrin  : terkait masalah tervonisnya  ML , dan DA  Penjualan Aset Pemda  Kota beliau mengatakan bahwa Legalitas Pemda Kota untuk mengakuai  Bahwa lahan di kelurahan  Bentiring  Hak Milik dari Pemda Kota SANGATLAH LEMAH ,karena Legalitas secara Hukum tidak ada Sertifikat , dan juga  lahan tersebut  adalah Resmi Hak Milik  PT. Tiga Putra syah secara Hukum,”

 

Ungkap Belau ” Oktalian Darmawan SH MH sebagai Penyidik  serta melakukan Dasar untuk menetapkan 2 Orang  tersangka menjadi terdakwa di lanjutkan dihukum Pidana TIPIKOR  terindikasi di Paksakan” Ungkap Beliau..

sebab kata Beliau ” Delik aduan salah , Seharusnya yang membuat laporan Pengaduan adalah Atasnama Pemda Kota  di karenakan  PEMDA KOTA  dirugikan dalam Penjualan Aset tersebut , sementara yang melakukan Pengaduan Bukan atasnama Pemda KOta Bengkulu,

 

ada hal yang sangat  perlu saya sampaikan ” Lahan tersebut berjumlah 62 Hektar  di bebaskan oleh Tim 9  pada tahun 1995 dengan Biaya Rp,150.000.000, salah satu syarat untuk di jadikan Lahan Pemda Kota  yang di Sebut ASET  tetapi hal terbut belum bisa di katakan Aset kalau belum  ada Legalitas  yaitu  (SERTIFIKAT )” kata Beliau

terindikasi adanya kejanggalan diHarga tidak masuk akal Tanah  62 Hektar  pada tahun 1995 harga / Hektar  hanya Rp. lebih kurang Rp. 2.400.000 ” Kata R. Tamrin

tidak diselesaikan sampai Tuntas oleh TIM 9  akhirnya  Legalitas Hukum dari pada Tanah di Kelurahan Bentiring untuk dijadikan  Aset Pemda tidak terjadi sebab tidak terdaftar menjadi ASET Pemda Kota . katanya

Lalu timbul Pertanyaan Kenapa Tim 9 tidak di Proses..?? karna Tim 9 terindikasi Cikal Bakal adanya Persolan ini.. “” Tambahnya

Lalu Timbul Pertanyaan  Pihak Kejari Kota Tidak Mengakui Keberadaan  Pemda Kota ..sebab Pemda Kota sudah Menyatakan Bahwa Tanah 8,6 Hektar di Kelurahan Bentiring  Bukan ASET Pemda Kota yang di tanda tangani Oleh Mantan Kepala DPPKAD inesial Z I.. jadi  Tuduhan Bersalah Menjual Aset Pemda sangatlah terindikasi  Keliru ” imbuhnya

lalu timbul pertanyaan  kalau memang 6.2  Hektar Punya ASET Pemda Kota Kenapa hannya 8,6 Hektar yang di Persoalkan ..Kata R. Tamrin

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.