Nuraniindonesia.com – KONSORSIUM NASIONAL LSM Provinsi Bengkulu akan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk melakukan Evaluasi kasus – kasus yang sangat banyak sekali Mandek, mulai dari tahun 2015 s/d 2020 ini sangat merugikan Negara dan Masyarakat , dan melemahkan Hukum di Provinsi Bengkulu ini juga mencoreng nama baik Institusi Penegakan Hukum yang jadi taruhannya “ Kata Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu” R. Tamrin
Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu” R. Tamrin “ meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas semua dugaan praktek- praktek korupsi di Provinsi ini yang sangat banyak sekali yang terbangkalai padahal sudah di panggil beberapa kali ternyata diam salah satu Kasus Proyek Cendam Bawah Desa Sukarami Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong dan juga Kasus di Kabupaten Muko-muko Kasus Proyek Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai di desa Pasar Ipuh ” katanya.
Dia menambahkan,KONSORSIUM NASIONAL LSM Provinsi Bengkulu mendesak Kejati Bengkulu dalam kasus Dana Rutin 2017 – 2018- 2019 yang sudah di tangani Pihak Kajati yang terindikasi Korupsi yang sering di sebut ( RUMIJA ) atau Proyek Tebas Bayang yang tahun 2019 bernilai 1,6 Milyar dan tahun 2020 3 Milyar , dalam pemberitan adanya indikasi Manipulasi Data ”
dan Banyak Lagi Kasus – kasus yang tidak ada titik terangnya ” Imbuh R. Tamrin
Selain itu, imbuhnya, KONSORSIUM NASIONAL LSM Provinsi Bengkulu meminta /mengharapkan Kejati Bengkulu agar nantinya tidak melimpahkan proses penyidikan ke Intansi Lain
Ia juga meminta agar Kejati segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan penangkapan dan adili pelaku – pelaku KKN di Provinsi Bengkulu ini dan berharap penyidikan transparan, “Semoga bapak Kajati Bengkulu segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan KONSORSIUM NASIONAL LSM Provinsi Bengkulu ,” harap R.Tamrin
Komentar