oleh

Diduga Mandek, KONSORSIUM NASIONAL LSM Provinsi Bengkulu  Akan Pertanyakan Kasus- kasus  di Kejati Bengkulu.

Nuraniindonesia.com –  KONSORSIUM NASIONAL LSM Provinsi Bengkulu akan  mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk melakukan Evaluasi kasus – kasus yang sangat banyak sekali Mandek,  mulai dari tahun 2015 s/d 2020  ini sangat merugikan Negara dan Masyarakat , dan melemahkan Hukum di Provinsi Bengkulu ini juga  mencoreng nama baik Institusi Penegakan Hukum yang jadi taruhannya “ Kata Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu” R. Tamrin

Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu” R. Tamrin “  meminta aparat penegak hukum untuk segera  turun tangan mengusut tuntas semua dugaan praktek- praktek  korupsi di Provinsi  ini yang sangat banyak sekali yang terbangkalai padahal  sudah di panggil beberapa kali ternyata diam salah satu Kasus Proyek Cendam Bawah Desa Sukarami Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong dan juga Kasus di Kabupaten Muko-muko  Kasus Proyek Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai di desa Pasar Ipuh  ” katanya.

Dia menambahkan,KONSORSIUM NASIONAL LSM Provinsi Bengkulu  mendesak Kejati Bengkulu  dalam kasus Dana Rutin 2017 – 2018- 2019  yang sudah di tangani Pihak Kajati  yang terindikasi Korupsi  yang sering di sebut ( RUMIJA ) atau Proyek Tebas Bayang  yang tahun 2019 bernilai 1,6 Milyar  dan tahun 2020 3 Milyar , dalam pemberitan adanya indikasi Manipulasi Data ”

dan Banyak Lagi Kasus – kasus yang tidak ada titik terangnya ” Imbuh R. Tamrin

Selain itu, imbuhnya, KONSORSIUM NASIONAL LSM Provinsi Bengkulu meminta /mengharapkan Kejati Bengkulu  agar nantinya tidak melimpahkan proses penyidikan ke Intansi Lain

Ia juga meminta agar Kejati segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan penangkapan  dan adili pelaku – pelaku  KKN di Provinsi Bengkulu ini dan berharap penyidikan transparan, “Semoga bapak Kajati Bengkulu segera mengambil langkah tegas menindaklanjuti laporan  KONSORSIUM NASIONAL LSM Provinsi Bengkulu ,” harap R.Tamrin

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.