Nuraniindonesia .Com : Menurut pemberitaan bahwa Bank Bengkulu pada tanggal 11/4/2021 mendapat surat keterangan dari KPK RI dalam masalah Gratifikasi , seandainya Bank Bengkulu memberikan Uang kepada Pejabat Pemda itu masuk kedalam Gratifikasi ,Kata Kepala satuan Tugas ( Satgas ) Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Marula Tua yang di terimah Bank Bengkulu “”“Media Suara COM “
belau tentang adanya Indikasi Perpindahan Kas Pemda yang ada di Wilayah Bengkulu ke Wilayah lain atau Bank Lain itu masuk kedalam Gratifikasi “Media Suara COM “
Maruli Tua Menyayangkan bahwa ada informasi mengenai Perpindahan Kas Suatu Pemda di wilayah Bengkulu ke Bank lain diluar Bank Benfkulu..“Media Suara COM “
kami menduga bahwa berpindahnya sebagaian Kas Daerah dari Bank Bangkulu ke bank lain di luar Bank Bengkulu karena ada Gratifikasi “ucapnya…“Media Suara COM ”
temuan ini dikarnakan adanya Penuruan RKUD tahun 2019 Rp, 308,98 Milyar desember 2020 Rp 205,44 Milyar jadi adanya penurunan angka sebesar Rp. 103,54 milyar ..” Ungkap Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu ( Ketua LSM Nurani ) R. Tamrin
Komentar