Nuraniindonesia.com : – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Provinsi Bengkulu angkat Bicara dan akan melaporkan Kepenegak Hukum adanya Indikasi Perusahaan CV. SINAR LAUT BARU dan Direkturnya Inesial (EY) Melawan Hukum “ Ungkap R.Tamrin.salah seorang LSM Senior Di Provinsi Bengkulu
Akan melaporkan : Direktur dan CV.SINAR LAUT BARU tentang adanya Indikasi Pemutusan BPJS Tenaga Kerja atasnama Faisal Hermansyah dengan Nomor KARTU PESERTA :1777 0503 0576 0002, dan Pihak Perusahaan Tidak Perna Mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap selama 16 Tahun sebagai Legalitas “Kata R.Tamrin
Jaminan sosial Tenaga Kerja diatur dalam Undang- undang Nomor 04 tahun 2014 dan juga nomor 24 tahun 2011.setiap Tenaga Kerja Wajib menjadi Peserta BPJS minimal 6 Bulan masa Kerja ,” ungkap R. Tamrin Ketua Umum Lsm Nurani Provinsi Bengkulu
Ditemui Faisal Hermansyah di Kediamannya mengatakan bahwa Perusahaan CV. Sinar laut Baru telah memutuskan Pembayaran Iuran BPJS atasnama Saya sementara posisi saya masih Melakukan Gugatan” Ungkap Faisal Hermasyah yang sering di Panggil Bang Bro,
Pada waktu di tanyakan tentang SK Pengangkatan sebagai Karyawan CV. SINAR LAUT BARU jawab Faisal Hermansyah “ sudah 16 Tahun saya Dipekerjakan di CV. SINAR LAUT BARU , saya tidak perna ada sama sekali SK saya tersebut , beberapa Kali saya tanyakan Direktur CV. SINAR LAUT BARU Inesial EY tidak ada jawaban sampai sekarang ” Imbuhnya Korban CV. SINAR LAUT BARU . Faisal Hermansyah.
Kita akan laporkan Pihak CV. SINAR LAUT BARU dengan beberapa tuntutan Nantinya. Ungkap “ R. Tamrin
Pihak Perusahaan WAJIB HUKUMnya Keluarkan SK Pengangkatan Karyawan. Dan Pihak Perusahaan Melakukan Pelanggaran Hukum dan denda Rp, 50,000,000 “ Imbunya
Wc. Brams
Komentar