oleh

Diduga Langgar Aturan BPJS Pekerja dan Ketenaga Kerjaan CV. SINAR LAUT BARU Akan dilaporkan

-artikel-185 views

Nuraniindonesia.com : – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat  Provinsi Bengkulu  angkat Bicara dan akan melaporkan Kepenegak Hukum adanya Indikasi  Perusahaan CV. SINAR LAUT BARU dan Direkturnya Inesial (EY) Melawan Hukum  “ Ungkap R.Tamrin.salah seorang LSM Senior Di Provinsi Bengkulu

Akan melaporkan : Direktur dan CV.SINAR LAUT BARU tentang adanya Indikasi Pemutusan BPJS Tenaga Kerja atasnama  Faisal Hermansyah dengan Nomor KARTU PESERTA :1777 0503 0576 0002, dan Pihak Perusahaan Tidak Perna Mendapatkan SK Pengangkatan  sebagai  Karyawan Tetap selama 16 Tahun sebagai Legalitas “Kata R.Tamrin

Jaminan sosial Tenaga Kerja diatur dalam Undang- undang Nomor 04 tahun 2014 dan juga nomor 24 tahun 2011.setiap Tenaga Kerja Wajib menjadi Peserta BPJS minimal 6 Bulan masa Kerja ,” ungkap R. Tamrin Ketua Umum Lsm Nurani Provinsi Bengkulu

Ditemui Faisal Hermansyah di Kediamannya mengatakan bahwa Perusahaan CV. Sinar laut Baru telah memutuskan Pembayaran Iuran BPJS atasnama Saya  sementara posisi saya masih Melakukan Gugatan” Ungkap Faisal Hermasyah yang sering di Panggil Bang Bro,

Pada waktu di tanyakan tentang SK Pengangkatan sebagai Karyawan CV. SINAR LAUT BARU  jawab Faisal Hermansyah “ sudah 16 Tahun saya Dipekerjakan di CV. SINAR LAUT BARU , saya tidak perna ada sama sekali SK saya tersebut , beberapa Kali saya tanyakan Direktur CV. SINAR LAUT BARU Inesial EY  tidak ada jawaban sampai sekarang ” Imbuhnya Korban CV. SINAR LAUT BARU . Faisal Hermansyah.

Kita akan laporkan Pihak CV. SINAR LAUT BARU dengan beberapa tuntutan Nantinya. Ungkap “ R. Tamrin

Pihak Perusahaan WAJIB HUKUMnya Keluarkan SK Pengangkatan Karyawan. Dan Pihak Perusahaan Melakukan Pelanggaran Hukum dan denda Rp, 50,000,000 “ Imbunya

 

 

Wc. Brams

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.