oleh

 Temuan BPK RI  di BPBD Provinsi Konsorsium LSM Desak  DPRD-Provinsi Segera Bentuk PANSUS

Nuraniindonesia.Com : Koordinator Konsorsium Nasional Lsm Provinsi Bengkulu mendukung  Anggota DPRD Provinsi segera Membentuk Pansus ,  sebanyak Rp.±2.752 temuan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu, harus di tuntaskan “ Kata Rahman Tamrin

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat, (4/6/2021), DPRD-Provinsi Bengkulu segerah tanggap darurat tentang Kinerja  Dari Instansi/Badan  BPBD Provinsi Bengkulu.”ujarnya

 “ Berdasarkan data, dari total 9.161 rekomendasi temuan BPK RI sejak tahun anggaran 2005 sampai 2020, sebanyak 6.409 rekomendasi temuan atau sekitar 69,96 persen sudah ditindak-lanjuti Pemprov. Sedangkan sisanya sebanyak 2.752 rekomendasi temuan atau 30,04 persen, belum ditindak-lanjuti,( KBRN, Bengkulu) salah satunya Hasil Audit BPK di BPBD ” tambahnya 

 Rahman Tamrin”  selaku Koordinator Konsorsium  menyarankan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu harus tegas karna Kalian adalah orang – orang yang mendapatkan Amanah , tanggung jawab di hadapan Masyarakat Provinsi Bengkulu dan tanggung jawab dengan Allah ,

 Lantaran rekomendasi temuan BPK RI dalam buku III (buku pantauan tindak lanjut temuan), ternyata sejak tahun 2005 lalu sampai saat ini, masih ada yang belum diselesaikan. ( KBRN, Bengkulu). Ini sangat luar biasa  Aparat Hukum harus bertindak untuk memberikan Efek Jera kepada Pelaku, “ Tambahnya

   4 kali berturut-turut mendapatkan WTP wajar tanpa pengecualian yang telah diraih, ternyata terus menerus ada Temuan di lapangan, baik kelebihan maupun kekurangan Volume seharusnya Bapak Gubernur segera Lakukan Pemecatan terhadap Intasni atau Dinas terkait  yang sedang Berkembang sekarang adalah Badan Penanggulangan Benacana Daerah Provinsi Bengkulu ( BPBD ) Kepala Badan RUSDI BAKAR “ Kata Tamrin . Pemerintah ini nampaknya terindikasi  terkesan Pembiaran.tambahnya 

 Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini menilai, masih banyaknya rekomendasi temuan BPK RI yang belum ditindak-lanjuti oleh Pemprov tersebut, di duga ada ketidak-patuhan menindak-lanjutinya. ( KBRN, Bengkulu).

 “Sikap pembiaran itu tidak boleh dilakukan Pemprov beserta jajaran. Apalagi pihak BPK RI telah memberikan waktu menindak-lanjuti rekomendasi temuan tersebut selama 60 hari kerja sejak diterima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Tidak di indahkan Seharusnya Proses Hukum harus di jalankan , sebab Tindak Pidana sudah terjadi” untuk itu tidak ada Alasan lagi DPRD Provinsi Bengkulu kami dukung untuk Bentuk Panitia Khusus dan Laporkan Ke Penegak Hukum “  Imbuhnya  

 kita akan tunggu apa yang dilakukan Oleh DPRD Provinsi Bengkulu kalau mereka tidak bentuk Pansus maka kami akan desak Melalui sepanduk Besar “ Pungkas R,Tamrin

 Editor:  Brams

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.