oleh

Legalitas HGU Habis PT. PDU Tidak ada Hak Lagi , Tanah Kembalikan Ke Negara

-artikel-84 views

Nuraniindonesia.com : – Konflik lahan antara masyarakat dan PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang berada di Desa Durian Daun, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga saat ini kian memanas.

Permasalahan lahan ini telah memicu konflik. Antara masyarakat dan pihak PT. PDU yang di backup Oleh Brimob. Dengan dirusaknya beberapa pondok warga oleh pihak PT. PDU,

Jonaidi (45) Forum Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Penyanggah (BMPTUP) mengatakan, atas dasar apa oknum polisi membackup PT.PDU melakukan panen di atas lahan konflik.

“Sedangkan PT. PDU tidak lagi mengantongi izin HGU. Masa izinnya telah habis dua tahun lalu yaitu tanggal 31 Desember 2018,” katanya

 

Namun masih diberi kesempatan untuk mengajukan pembaharuan HGU sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Itupun sampai saat ini tidak ada kejelasan,

“Lahan atau tanah yang diperjuangkan masyarakat saat ini. Adalah tanah yang belum yang belum di ganti rugi oleh PT. PDU,”ujar Jonaidi. Sabtu, (12/06)

Lanjutnya, kendala saat ini kami sebagai masyarakat adalah kami selalu di benturkan oleh PT.PDU dengan para oknum polisi yang membackup mereka. Kami dari masyarakat kecil dan tidak mengerti hukum tidak mungkin mampu melawan mereka.

“Kami hanya bisa berharap kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan hingga menemu titik terang dan merasakan keadilan,”tutup jonaidi (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.