Nuraniindonesia.Com : Ketua Umum Gabungan Masyarakat Menggugat Provinsi Bengkulu ahirnya siap Membela Kebenaran atas Lahan yang di Kuasai Oleh PT. PDU yang diduga sudah menjadikan Konflik berkepanjangan di beberapa Desa yang berada di -Kecamatan Lais Bengkulu Utara ” Kata Ketua Umum GMMPB Brams
Ketua Umum GMMPB ikut Bicara ” Peusahaan Perkebunan Sawit yang beroprasi di Kecamatan Lais Bengkulu Utara akan kita Ikut Laporkan Ke Menteri Agraria karena diduga sudah tidak memiliki legalitas HGU yang jelas karena HGU sudah Habis Masanya Tahun 2018. ” Ungkap Beliau
Kita akan Datangi atau Mendatangkan Bapak Menteri Agraria kebengkulu ” Kata sekretaris GMMPB Suhatman ( Cexing ) akan kita Laporkan diduga Perusahaan PT. PDU melanggar Undang-undang Peraturan Mentari 98/Permentan /Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan , dan juga Permen ATR/Ka/ BPN No 05 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi ” Imbuhnya
Itu semua sebagai Bahan atau Dasar Pertimbangan kami meLaporkan PT. PDU karena kami duga bahwa tidak mengindahkan Hasil Perjanjian Awal sampai Desember 2020, Pungkasnya.
Komentar