oleh

GMMPB : Hadirkan Menteri Prof. Ir. Lufti Harun N.,” Kembalikan Lahan Kepada Masyarakat “

-artikel-101 views

Nuraniindonesia.Com :  Ketua Umum  Gabungan Masyarakat Menggugat Provinsi Bengkulu ahirnya siap Membela Kebenaran atas Lahan yang di Kuasai Oleh PT. PDU yang diduga sudah menjadikan Konflik berkepanjangan di beberapa  Desa yang berada di -Kecamatan Lais Bengkulu Utara ” Kata Ketua Umum GMMPB  Brams

Ketua Umum GMMPB ikut Bicara ” Peusahaan Perkebunan Sawit yang beroprasi di Kecamatan Lais Bengkulu Utara  akan kita Ikut Laporkan Ke Menteri Agraria karena diduga sudah tidak memiliki legalitas  HGU yang jelas karena HGU sudah Habis Masanya Tahun 2018. ” Ungkap Beliau

Kita akan Datangi atau Mendatangkan Bapak Menteri Agraria  kebengkulu ” Kata sekretaris GMMPB  Suhatman ( Cexing )  akan kita Laporkan diduga Perusahaan PT. PDU melanggar Undang-undang Peraturan Mentari  98/Permentan /Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan , dan juga Permen ATR/Ka/ BPN  No 05  Tahun 2015 tentang Izin Lokasi ” Imbuhnya

Itu semua sebagai Bahan atau Dasar Pertimbangan kami  meLaporkan  PT. PDU karena kami duga bahwa tidak mengindahkan Hasil Perjanjian Awal sampai Desember 2020, Pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.