Nuraniindonesia.com:- “ R. Tamrin Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu bersama Ormas Maju Bersama Bengkulu ( OMBB ),Gabungan Masyarakat Menggugat Provinsi
Bengkulu ( GMMPB ) Menolak Perpanjangan HGU PT. PDU
PT. PDU di Bengkulu Utara segera Angkat Kaki” kata R. Tamrin sebab menurut informasi bahwa Kehadiran PT. PDU terindikasi tidak menguntungkan Masyarakat “ “Ujarnya
Mereka membuka lahan Tahun 2004, dengan membuka lahan akan ditanami sawit, masyarakat pada waktu itu sangat resah sebab Lahan Masyarakat tidak dibayar Ganti Rugi Kepada masyarakat” Kata Junaidi Sekretaris Forum Masyarakat
Mereka mengambil Lahan Masyarakat secara Paksa’ Imbunya
Adajuga mereka bayar dengan harga sangat Murah dan masyarakat saat ini sangat kecewa” Kata Junaidi
Junaidi Juga menambahkan “ saya jujur kebun sawit PT. PDU yang agak EfektiF atau mereka Rawat ± 700 Hektar itupun tidak mereka Rawat dengan Baik lahan terindikasi terlantar, katanya
Lahan yang dikuasai Oleh PT. PDU termasuk lahan yang masuk kedalam Data Base ( Lahan Terlantar ) ini membuktikan bahwa PT.PDU tidak melakukan Kewajiban sebagai Pemegang HGU. “ sesuai dengan hasil rapat bahwa HGU habis pada tahun 2018 dan diberi Perpanjangan sampai Desember 2020, dan apabila mereka tidak melakukan apa yang menjadi Hasil Kesepakatan maka Tanah tersebut kembali Ke Pemerintah/ masyarakat, “ Kata Junaidi
Pada Tahun 2007 PT. PDU berjanji akan membuat Lahan PLASMA semua itu tidak dilakukan Bohong besar alian NOL ,juga janji 15 Hektar untuk desa Penyanggah itu semua NOL, akan mempalidasi Data dari 4000 ke 2250 itu juga NOL,” Katanya
Tahun 2021 mereka masih Memanen sawit seolah-olah tidak bersalah, dikawal oleh Aparat “
Jadi tuntutan kami tidak banyak TUTUP PT. PDU dan jangan diperpanjang lagi tanah serahkan kepada Masyarakat.Pungkasnya
Warta, Brams
Komentar