Nuraniindonesia.com : “ Konflik tanah PT. PDU dan Masyarakat yang akhir-akhir ini merebak dimedia diduga salah satunya karena masyarakat tidak dilibatkan dalam mengolah tanah untuk kesejahteraan warga masyarakat, serta PT. PDU tidak melakukan Kewajiban- kewajiban sebagai Pemegang HGU.” Junaidi
Dalam perselisihan masalah agraria atau pertanahan, istilah hak guna usaha atau HGU seringkali terdengar. HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.” Tambahnya
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. “ imbuhnya
Ada beberapa aturan yang menyertainya. Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya Namun secara umum, pihak-pihak yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyerahan tanah negara untuk diberikan dalam bentuk HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam urusan pertanahan. “ Kata Beliau
Juga Katanya” Dalam Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 1996, juga diatur bahwa luas minimal lahan HGU adalah lima hektare. Sementara luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektare. Negara juga menginzinkan kepemilikan HGU di atas 25 hektare namun dengan syarat seperti penggunaan tanahnya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.”
“ Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak atas tanah HGU bisa diambil kembali oleh negara jika memenuhi salah satu kriteria antara lain berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU” Ungkapnya
Dan juga “ tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, tanahnya ditelantarkan, tidak melakukan Kewajiaban – kewajiban Perusahaan maka kita minta untuk di TUTUP.” kata beliau
PDU pemegang tanah HGU terindikasi tidak melakukan Kewajiban – kewajibannya kata Beliau “ 1. yakni membayar uang pemakaian HGU ke negara. 2. wajib melaksanakan salah satu usaha antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, yang di kelola dengan baik 3. PT. PDU wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan-peraturannya . Katanya
Pemegang HGU PT. PDU diduga tidak menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, kami meminta agar Pihak PT. PDU untuk menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak kepada negara, dan untuk menyerahkan sertifikat HGU kepada Negara dan kembalikan Kepada Masyarakat sekitar.Pungkasnya
Wr. Brams
Komentar