NuraniIndonesia.com, Bengkulu – Pasca sidak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu pekan lalu, Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Bengkulu memanggil perusahaan pertambangan batubara yang didatangi saat sidak. Pada pertemuan yang dilakukan di DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, pansus tidak hanya meminta dokumen lingkungan hidup PT Kusuma Raya Utama (KRU) dan PT Bukit Sunur.
Namun pansus juga mendesak PT KRU di Bengkulu Tengah untuk mengalirkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dari hasil temuan sidak bahwa CSR tidak disalurkan selama 2 tahun kepada masyarakat di desa sekitar tambang batubara milik perusahaan.
“Pada pertemuan itu, minta kita dan desak kepastian dana CSR. Karena CSR ini harus dikembalikan kepada rakyat sesuai aturan yang ada. Kembalikan ini baik dalam bentuk bantuan tunai, fisik maupun bantuan mikro,” kata Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, Selasa (29/6).
Untuk itu PT KRU diminta untuk menyampaikan laporan tertulis terkait penyampaian dana CSR, agar dapat dipastikan bahwa dana CSR ini benar-benar masyarakat. Selain itu pansus juga meminta kepada PT KRU untuk memprioritaskan karyawan lokal.
Khususnya di daerah penyanggah perusahaan tambang batubara tersebut. Lantaran dari hasil pertemuan 8 Kepala Desa di Kecamatan Semidang Lagan beberapa waktu lalu, dilaporkan bahwa warga lokal di desa tersebut harus membayar sejumlah uang kepada orang yang bisa masuk kerja ke dalam perusahaan
“Juga kita minta laporan data karyawan mana saja yang masuk kerja di sana. Karena di tambang itu juga ada warga asing makanya kita akan melihat dokumen dan mana saja. Kita beri waktu satu minggu kedepan untuk laporan itu agar segera disampaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RPPLH Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, bahwa dalam pertemuan PT KRU dan PT Bukit Sunur juga telah memaparkan kewajiban melakukan reklamasi pascatambang
Namun belum diserahkan ke LHK dan ESDM untuk dilakukan evaluasi.
“Reklamasi sudah disampaikan belum diserahkan ke LHK dan ESDM untuk permulaan. Nah terkait temuan itu pembohong kemarin, dari keterangan PT KRU dan PT Bukit Sunur sebagai pemegang IPPKH bahwa disana ada lahan yang dipinjamkan untuk keperluan sarana dan prasarana. Kerjasamanya akan dilanjutkan dan sudah diajukan sekitar 140 hektar,” Usin.
Pansus telah meminta PT KRU dan PT Bukit Sunur untuk menyampaikan laporan kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Dimana laporan tersebut nanti akan menjadi panduan terkait masalah lingkungan hidup. (Adv)
Komentar