oleh

Drs. Sumardi MM : Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan pemberlakuan PPKM kota Bengkulu bukan kebijakan gubernur !!!

Nuraniindonesia.Com : Ketua komisi III menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM di kota Bengkulu berdasarkan instruksi menteri dalam negeri kebijakan ini bukan lah kebijakan gubernur Bengkulu ujarnya Jumat 9 Juli 2021Ada tudingan bahwa pemberlakuan PPKM di kota Bengkulu adalah kewenangan gubernur itu salah ungkap nya hal ini di sampaikan dalam vedio singkat yang beliau kirim kan kepada pihak redaksi ( aktual.clik )

 

Dalam vedio singkat tersebut sumardi menyampai kan ,, assalamualaikum kepada seluruh warga provinsi Bengkulu saya Sumardi ketua komisi Bengkulu bahwa pemberlakuan PPKM UMKM di kota Bengkulu bukan lah kebijakan gubernur Bengkulu imbuhnya pemberlakuan tersebut adalah instruksi Mendagri ,oleh karena itu gubernur menegaskan surat tersebut kepada walikota tertanggal 6 Juli 2021 jadi sifat nya hanya mengaskan saja untuk pemberlakuan PPKM”ungkapnya

Kemudian ketua komisi III Sumardi menanggapi tentang ada pendapat salah satu oknum ketua komisi DPRD provinsi Bengkulu bahwa itu kebijakan gubernur rohidin mersyah itu jelas salah ujar nya berarti yang bicara demikian tidk lah berdasarkan sumber yang jelas.dan kurang baca sedikit dengan nada tidak sependapat dengan pernyataan tersebut.

Sumardi mengatakan juga, bahwa dalam pemberlakuan PPKM di kota Bengkulu janganlah saling menyalahkan mari bersinergi bersama dalam menjalankan kebijakan pusat tersebut sehingga masyarakat kota Bengkulu umumnya provinsi Bengkulu dapat terhindar dari terpapar nya covid19 .

Demikian tanggapan dan ungkapan ketua komisi III DPRD provinsi Bengkulu tentang pemberlakuan PPKM di kota Bengkulu semoga kita semua terhindar dari covid 19 ujarnya(Ir)

Wr. Brams

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.