oleh

Drs Sumardi MM : PPKM Mikro, Gubernur Bersifat Meneruskan Kebijakan Pusat

Nuraniindonesia.com ¯ : Kebijakan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung tanggal 6 sampai 20 Juli 2021 mendatang, secara tidak langsung akan berdampak bagi perekonomian masyarakat, terutama terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah 

Mengingat aktifitas perekonomian, baik itu rumah makan, restoran dan lain-lainnya dalam wilayah Kota Bengkulu, yang diketahui saat ini masuk zona merah, dibatasi waktu operasinya maksimal hingga pukul 20.00 WIB malam.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Drs. Sumardi, MM menyampaikan,  kebijakan PPKM khusus untuk UMKM yang dituangkan dalam surat itu, bukan merupakan kebijakan penuh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.  Tetapi tindak lanjut dari kebijakan pusat, sekaligus instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri).

“Surat Gubernur kepada Walikota Bengkulu itu sifatnya menegaskan saja, untuk memberlakukan PPKM UMKM. Jika sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menyatakan heran, tidak beralasan dan diduga tidak didasari sumber yang jelas. Mengingat kebijakan Gubernur Bengkulu itu adalah kebijakan pusat yang harus dilaksanakan di daerah,” kata Sumardi dalam keterangan videonya pada rri.co.id pada Jumat, (9/7/2021).

Lebih lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu ini menambahkan, Surat Gubernur yang sifat tindak lanjut kepada Walikota tersebut, agar secara bersama-sama menyadari bahwa di musim pandemi Covid 19, tidak perlu saling salah menyalahkan, melainkan bersinergi untuk bagaimana caranya mengurangi penularan sekaligus mengajak masyarakat agar mentaati protokol kesehatan, dan melaksanakan vaksinasi.

“Semoga, kebijakan penyekatan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kota Bengkulu, dapat meredam penyebaran Covif 19 dan kita semua dalam kondisi sehat serta dijauhkan dari malapetaka,” pungkas Sumardi.

Wr.Brams

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.