Nuraniindonesia.Com : – Lembaga Swadaya Masyarakat Nurani yang di ketuai Rahman Tamrin meminta Polda Bengkulu untuk mgenelusuri dugaan Tindak Pidana Korupsi tahun 2014 di Kabupaten Seluma pada dinas PUPR, sebab sampai saat sekarang masih banyak pelaku dan aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.( 26 – 08 – 2021 )
“Kita meminta Polda Bengkulu untuk kembali menelusuri dan mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi pada dinas PUPR Kabupaten Seluma tahun 2014 yang telah menyeret Tri Deska Rusman selaku terpidana, namun masih banyak pihak lain yang terlibat belum diproses hukum” ujar Tamrin
Menurut Tamrin kasus dugaan Korupsi di PUPR Seluma tersebut dilakukan secara berjamaah. “Perkara yang menjerat Tri Deska Rusman saat itu dilakukan secara berjamaah, kami telah mendapatkan sejumlah bukti yang saat ini belum dikembangkan oleh Penyidik antara lain adanya indikasi fee sebesar 10 % ke Oknum BJ dan adanya sejumlah material yang belum dibayar sejumlah 2 Milyar oleh YSG” tutur Ketua LSM Nurani
Selain itu Kami juga akan melakukan desakan ke Pihak Polda untuk segera menangkap saksi Kunci Perkara ini yang saat ini masih berstatus DPO “ kami meminta Polda Bengkulu untuk segera menangkap dan memeriksa Muklasin selaku Direktur Jaya Sakti Kontruksi yang merupakan saksi kunci dalam perkara ini yang keberadaannya belum diketahui” pungkas Tamrin
Wr. Brams
Komentar