Nuraniindonesia.com : – Koordinator Konsorsium Nasional LSM PROVINSI BENGKULU angkat bicara tentang adanya Somasi yang dilayangkan ke Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah. Kata R.Tamrin Koordinator Konsorsium Provinsi Bengkulu.
ini sebelumnya, diberitakan media KabarRafflesia.com dengan judul ‘Dianggap Tak Lunasi Janji, Rohidin Disomasi’ dijelaskan bahwa Kantor Hukum Hady Chaniago & Partner melayangkan somasi pada Gubernur Rohidin Mersyah. Somasi ini dikirimkan atas kuasa dari Oktarman Mi’as selaku Sekretaris Relawan Keluarga Bersama Bengkulu Maju (RKBBM) dan Rindang Arga Putra selaku pendana kegiatan menggenai masalah kampanye pada Pilgub 2020 lalu.
Beliau menjelaskan sesuai kata Pengacara PEMDAH Provinsi Bengkulu bahwa yang ditudingkan dalam somasi tidaklah benar dan dirinya menilai somasi tersebut bermuatan dugaan pencemaran nama baik dan juga dugaan pemerasan. ” Kalau itu memang benar adanya maka kita sebagai lembaga Kontrol sosial siap Melaporkan ke Aparat penegak hukum.Kata R.Tamrin
Menurut pemberitaan adanya somasi yang ditujukan kepada bapak Rohidin Mersyah, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa apa disampaikan dalam somasi berkenaan dengan pembiayaan tim relawan adalah tidak benar, biaya pelaksanaan kampanye tidak pernah dibebankan kepada tim, melainkan menjadi tanggungjawab paslon yang telah dikeluarkan dan disalurkan pada saat kampanye untuk keperluan kampanye,
2. Somasi yang dibuat diduga sengaja disebar dimedia telah dapat mencemarkan nama baik, baik itu secara pribadi maupun dalam jabatan Gubernur,
3. Selain itu somasi tersebut ditenggarai memiliki muatan pemerasan karna meminta sejumlah uang.
Maka kita akan berkonsultasi kepada rekan – rekan Lembaga agar dalam waktu dekat akan mengambil Langka terkait hal diatas . Pungkasnya.
Komentar