Nuraniindonesia.Com : – R.Tamrin Mengatakan Bahwa Proses Nonjob harus Didasari Argumentasi Kuat. ( 11 09 2021 )
Beliau juga mengatakan bahwa menurut Rommy Pujianto DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono dalam Pemberitaan mengatakan ” Proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Tambahnya
Kita mengingatkan kepada Plt.Kadis Diknas Kota Bengkulu untuk mengikuti apa pun hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .
R.Tamrin berpendapat pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat itu juga harus Melalui Tahapan – tahapan dengan melakukan Evaluasi atau sidang etik.tambahnya
Juga R.Tamrin mengatakan bahwa Bisa Saja Hukuman berat itu dijatuhkan terhadap ASN apabila pejabat tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.”Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Kata Tamrin yang sering di panggil Pak RT
Jikalau prosedur itu tidak dilakukan, maka KASN akan turun memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.Tambahnya
Kalau menurut Saya Pencopotan ASN atau semisal PLt Kepala Sekolah SD 47 Terindikasi masuk dalam Kategori dilakukan Secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas Menurut Salah Sorang Warga Kota Bengkulu bahwa itu dilakukan diluar Jam Kerja dan tidak ada Niatan niatan Lain .tambahnya
Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, yang dalam Pelanggaran itu ,” Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.ini juga masih ada Toleransi imbuhnya
Kalau sudah dilakukan Tegoran tertulis dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.katanya
Terkait Masalah Ibu Surya N tersebut kalau dinilai dari pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 masuk kedalam DISIPLIN ( ASN ) Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.imbuhnya
Itujuga dilakukan Pemeriksaan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).” .Pungkasnya
Wr. Brams
Komentar