oleh

R.Tamrin : ” Melakukan Pencopotan Jabatan ASN Harus Didasari Argumentasi Yang Kuat dan Jelas Lewat Kajian

-artikel-11 views

Nuraniindonesia.Com : – R.Tamrin Mengatakan Bahwa   Proses Nonjob harus Didasari Argumentasi Kuat. ( 11 09 2021 )

Beliau juga mengatakan bahwa menurut Rommy Pujianto DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono dalam Pemberitaan mengatakan ”  Proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Tambahnya

 

Kita mengingatkan kepada Plt.Kadis Diknas Kota Bengkulu  untuk mengikuti apa pun hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .

R.Tamrin  berpendapat pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat itu juga harus Melalui Tahapan – tahapan  dengan melakukan  Evaluasi atau sidang etik.tambahnya

Juga R.Tamrin mengatakan bahwa Bisa Saja Hukuman berat itu dijatuhkan terhadap ASN apabila  pejabat tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.”Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Kata Tamrin yang sering di panggil Pak RT

 

Jikalau  prosedur itu tidak dilakukan, maka KASN akan turun memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.Tambahnya

 

Kalau menurut Saya Pencopotan ASN atau semisal  PLt  Kepala Sekolah SD 47  Terindikasi masuk dalam Kategori dilakukan Secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas Menurut Salah Sorang Warga Kota Bengkulu bahwa itu dilakukan diluar Jam Kerja dan tidak ada Niatan niatan Lain .tambahnya

 

Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, yang dalam Pelanggaran  itu ,” Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.ini juga masih ada Toleransi imbuhnya

 

Kalau sudah dilakukan Tegoran tertulis dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.katanya

 

Terkait Masalah Ibu Surya N tersebut kalau dinilai dari  pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010  masuk kedalam DISIPLIN ( ASN )  Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.imbuhnya

 

Itujuga dilakukan Pemeriksaan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).”  .Pungkasnya

Wr. Brams

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.