Nuraniindonesia.Com : – R.Tamrin Mengatakan bahwa Tapal Batas Wilayah Kabupaten harus menjadi prioritas pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Seluma . Sebab “Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di Didesa yang disengketakan dan juga akan berimbas kepada kedua Kabupaten dan akan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa dan Kabupaten . ( 21-09-2021 )
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. katanya
Dijelaskan beliau Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.sambungnya
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti ilir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta juga adat istiadat serta Bahasa .sambungnya
Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(2). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(3). Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati Kedua bupati harus Urung rembuk duduk bersama sebel menentukan Tapal Batas tersebut
(4) Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati
Saya sebagai Asli Kabupaten Seluma Memberikan saran Untuk Penyelesaian Tapal Batas tidak memakai Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kabupaten sebab telah dicabut dan tidak lagi menjadi pedoman dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa / Kabupaten .Imbuhnya
Kepada Masyarakat Kabupaten Seluma yang Desanya masih didalam Sengketa Tolong jangan Arogan jangan terpancing Dengan Pihak – pihak yang tidak bertanggung Jawab dan Pihak – pihak yang menfaatkan masalah ini untuk Kepentingan – Kepentingan Pribadi dan Kepentingan Lain. Pungkasnya
Wr. Brams
Komentar