Nuraniindonesua.Com : – Terkait laporan Ormas Maju Bersama Bengkulu Muhammad Diamin kordinasi mengenai tindak lanjut terhadap laporan mengenai oknum LSM PEKAT yang diduga melakukan tindak pidana sebagai mana dalam Pasal 220 KUHP. Kamis 7/10/2021
” Kami berkordinasi menayakan tindak lanjut laporan terhadap IB oknum LSM PEKAT yang diduga melanggar pasal 220 KUHP” ujar Diamin
Diamin berharap laporan nya dapat cepat ditindaklanjuti
” Kami ormas maju bersama Bengkulu berharap supaya laporan kami ditindaklanjuti sehingga LSM tidak sembarangan dalam membuat laporan namun harus bertanggung jawab, sesuai dengan fakta” ujar ketua ormas Bengkulu maju bersama
Diketahui ormas maju bersama menyampaikan laporan terhadap IB oknum LSM PEKAT Rejang Lebong pada 24 September yang lalu
Komentar