Nuraniindonesia.Com,: – Bengkulu – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraha (Dispora) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman, Staf Keuangan KONI, dan pihak Bank Bengkulu, Rabu (13/10/21).
Dikatakan Tim JPU, Muib, Kadispora Provinsi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini, lantaran memiliki tugas memverifikasi proposal yang diajukan KONI.
“Kepala dinas tugasnya hanya memverifikasi proposal. Dari proposal yang masuk dia verifikasi di Acc berapa, nanti akhirnya dia bikin nota dinas kepada Sekda,” terangnya.
Terhadap keterangan saksi di persidangan, kata Muib, “ya normatif saja,”.
Sementara itu, Kadispora Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman mengungkapkan, terkait Dana Hibah KONI dirinya hanya bertugas untuk mengevaluasi proposal yang masuk dari KONI.
“Tupoksi saya itu mengevaluasi proposal. Proposal masuk ke saya itu dari KONI ke Gubernur, dari Gubernur ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), dari BPKAD ke saya. Saya diminta oleh BPKAD untuk mengevaluasi proposal itu. Saya evaluasi proposal itu dari anggaran 30 miliar menjadi 21 miliar hasil evaluasi,” ungkapnya, usai sidang.
Dia menuturkan, setelah proposal tersebut selesai dievaluasi, hasilnya disampaikan kepada TAPD.
“Setelah hasil itu saya sampaikan ke TAPD, itu urusan TAPD lagi. Saya cuma itu saja, yang saya evaluasi proposal itu adalah keberadaan proposalnya seperti apa, letak sekretariatnya di mana, kepengurusannya masih hidup atau nggak, kan begitu. Cuma sebatas itu saja,” sampai dia.
“Saya malah kurangi itu, dari 30 miliar saya kurangi menjadi 21 miliar. Masuk ke TAPD, TAPD kurangi lagi menjadi 15 miliar karena ada recofusing. Nah 15 miliar inilah yang terjadi pencairan, itulah yang tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Jadi belanjanya sesuai dengan NPHD itu, saya sebatas evaluasi proposal awal,” tambah Atisar.
Diketahui, dalam perkara ini dua orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Ketua KONI Provinsi Mufran Imron dan mantan Bendahara KONI Hirawan Fuaddy.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 senilai Rp. 15 miliar, dengan Kerugian Negara (KN) berdasarkan audit BPKP sebesar Rp. 11 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (JR) ( ADV )
Komentar