Nuraniindonesia.Com :- Koordinator Konsorsium Lsm Provinsi Bengkulu bersama Ormas Maju Bersama Bengkulu ( OMBB ) yang akan melaporkan adanya Dugaan PT. ASPRAM sudah tidak diPungsikan lagi dan sudah diterlantarkan setelah Tahun 2012 di Lidik Polda Bengkulu sesuai dengan Dokumentasi yang kami dapatkan pada Tahun 2012. Kata R.Tamrin
Hak milik PT.ASPRAM yang atas tanah kita minta agar dicabut oleh Pemerintah dikarenakan PT.ASPRAM sebagai pemegang hak sudah tidak dipergunakan,memanfaatkan, sesuai dengan Peruntukanya. Kata M.Diamin Ketum OMBB
Dalam Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dan PT. Aspram kita minta agar di Hapus dikarenakan ” TIDAK MEMBERIKAN DAMPAK POSITIF TERHADAP MASYARAKAT ” Kata Rahman Tamrin
Jadi Secara Hukum Bahwa Hak Guna Bangunan ( HGB ) PT. Aspram sudah gugur dikarenakan Pada Tahun 2012 Polda Bengkulu telah Melukan Penyelidikan tentang adanya Dugaan Tidak Mengantongi Izin Usaha dalam Pengelolaan Kayu dan Pengambilan kayu ( Pohon Karet ) dari hasil Peremajaan Kebun Karet milik Pihak PTPN Sukaraja seluma” Rilis berita Bengkulu Ekspres 24 Nopember 2012. Kata R.Tamrin
Wr. Brams
Komentar