Nuraniindonesia.com : – Ustadz Rahman Tamrin ( PAK RT ) Ketua Forum Da’i & Daiyah Provinsi Bengkulu angkat Bicara bahwa Tugas Para Da’i & Daiyah untuk memberikan Pemahaman tentang aturan yang tertuang dalam SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Jum’at ( 25 Februari 2022 )
Secara “Prinsipnya FORUM Sangat setuju dengan adanya pengaturan tersebut,” kata ( Pak RT ) juga Dipercaya sebagai sekretaris Bidang Pendidikan dan keagamaan IKA SEMAKU
Namun, Sekretaris Umum KERMASTA itu berharap implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 bisa fleksibel dan tidak disamakan di semua daerah khusus di Provinsi Bengkulu ini.
Saatnya juga Para Pengurus MASJID untuk berbena bahwa menggunakan pengeras suara tidak sembarangan terkadang ada yang tidak memakai Aturan Kapanpun menghidupkan pengeras Suara juga menghidupkan Lagu lagu tidak bernafas kan ISLAM..Maaf juga kadang kadang Membaca Al-quran Maghraj huruf dan Tajwidnya tidak benar ini membuat Mungkin sakit Kepala mendengarnya.kata Pak RT
“Intinya menggunakan Pengeras suara jangan sembarangan dan juga Jangan terlalu kaku dan juga jangan disamakan untuk semua daerah,” kata PAK RT menjabat SEKUM KERMASTA
Menurutnya implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 sebaiknya di sambut oleh para Pengurus Masjid dengan melakukan SE tersebut dengan baik dan benar Suara Orang Azzan yang Bagus bukan asal asal atau suara Pas Pasan Imam yang tidak Fasih kadang kadang Al-fatihah Salah Huruf ( salah Tajwid ) belum tepat padahal HUKUNYA SHOLAT BATAL apabila Tidak Benar bacaan Al-fatihah. Pungkas Ustadz Rahman Tamrin ( Tamatan UMB Fakultas Ushuluddin )
Komentar